Jakarta, PIS – Kini nama Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi muncul lagi. Ingat kan dengan Bechi? Dia ini terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah. Dia kini dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Jaksa, tuntutannya maksimal karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama persidangan. Kasus Bechi ini memang fenomenal. Bechi ini anak pemilik pesantren. Tapi kelakuannya jauh dari akhlak seorang putra Kyai.
Dalam sidang kali ini, dia hanya dituntut atas pencabulan seorang remaja di bawah umur di pesantrennya. Padahal diduga dia sudah mencabuli belasan santriwati di sana. Bechi ini sulit sekali diciduk.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2019, dia terus berkelit melarikan diri. Sampai akhirnya dia tersudut di pesantrennya pada Juli 2022. Penangkapannya dilakukan dengan melibatkan ratusan personel Brimob.
Pasukan Brimob dengan senjata lengkap dikerahkan dan mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Ini terpaksa dilakukan karena para simpatisan Bechi berkumpul untuk menghalang-halangi operasi polisi.
Proses pencarian Bechi di pesantren semakin sulit dilakukan, lantaran pesantren itu memiliki banyak ruangan tersembunyi. Usai pengepungan selama 15 jam, Bechi akhirnya menyerahkan diri saat tengah malam.
320 simpatisan Bechi turut ditangkap polisi lantaran menghalang-halangi proses jemput paksa tersangka pencabulan itu. Bechi memang layak dituntut hukuman maksimal, bukan saja karena kejahatannya tapi juga karena dia terus melawan aparat hukum.
Dia bahkan menantang pelapor melakukan sumpah mubahalah untuk membuktikan tindak pidananya. Sumpah Mubahalah adalah jenis sumpah dalam Islam, dengan ancaman siapa yang mengingkari kebenaran, dipercaya akan diberi laknat oleh Tuhan. JANGAN BIARKAN PEMANGSA BERAKSI DI PESANTREN!