Di Indonesia, boleh gak sih kita mengejek atau menghina agama? Sebetulnya ada sih pasal yang melarangnya. Larangan menghina agama itu ada di Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Di situ dibilang, ada ancaman hukuman maksimal 5 tahun pada orang yang dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang memusuhi, menyalahgunakan atau menodai agama yang dianut di Indonesia.
Tapi, interpretasi tentang kata ‘menodai agama’ itu bisa sangat beragam. Tidak kurang dari Komisioner HAM PBB, Zeid Ra’ad Al Hussein, pernah bilang penerapannya nggak jelas. Pasal ini dianggap sebagai “pasal karet” dan telah memakan banyak korban, khususnya kelompok minoritas. Pasal itu kerap digunakan untuk menghukum orang yang dianggap menghina agama mayoritas.
Salah satu korban adalah mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, yang dipenjara dua tahun. karena bilang rakyat jangan sampai ditipu para pemuka agama yang menggunakan ayat Al Quran. Korban lain adalah Ibu Meliana di Tanjung Balai yang dipenjara gara-gara mengeluh soal suara adzan yang dianggapnya terlalu bising. Karena itu, pasal ini dituduh menyuburkan intoleransi dan konflik dalam kehidupan beragama.
Kabar baiknya, pasal penodaan agama ini tidak ada lagi di KUHP yang baru. Pasal penodaan agama sudah dihapus. Tapi KUHP baru ini, akan mulai berlaku tahun 2026 nanti. Pencabutan pasal Penodaan Agama adalah kabar baik untuk kerukunan beragama di Indonesia. Yuk, jaga terus toleransi dan kerukunan beragama!
KATEGORI: PENCERAHAN


