Beralasan Mencontoh Sunnah Nabi, Ustad Ini Nikahi Anak di Bawah Umur

Published:

Ustad ini ngaco banget. Dengan alasan mencontoh sunnah nabi, dia menikahi anak di bawah umur. Ustad ini berinisial DF, seorang ustadz muda asal Padang, Sumatera Barat. Karena kelakuan bejatnya, DF saat ini telah dijadikan tersangka oleh Polres Simeulue, Aceh.

Kejadian bermula pada tahun 2021, saat itu DF tiba di Kabupaten Simeulue dan mengaku datang untuk misi dakwah Islam. Dengan penampilan religius dan kharisma sebagai dai muda, ia dengan cepat menarik simpati warga, termasuk salah satu keluarga jamaahnya. Dua tahun berselang, DF menikahi putri dari salah satu jamaahnya secara siri. Saat itu, korban masih berusia 11 tahun.

Untuk meyakinkan sang ayah, DF menyebut kalua pernikahan usia dini adalah sunnah Nabi Muhammad. Dia kemudian mencontohkan kisah pernikahan Nabi dengan Siti Aisyah. Ia juga berjanji tidak akan menyentuh korban hingga cukup umur dan akan membiayai pendidikannya hingga ke pesantren di Padang. Namun, janji itu ternyata dilanggar. Di malam pertama, DF langsung menyetubuhi sang istri siri yang masih anak-anak. Tak lama kemudian DF pun membawa istri belianya ke Padang.

Sesampainya di Padang, korban hanya disekolahkan selama dua bulan. Setelah itu, ia sepenuhnya tinggal di rumah dan melayani DF. Merasa ditipu, keluarga korban berupaya memulangkan korban ke Simeulue. Setelah berbagai bujuk rayu, DF akhirnya kembali bersama korban. Namun, melihat kondisi putrinya, ayah korban tidak mampu menahan amarah. Dia pun akhirnya melaporkan DF ke Polres Simeulue pada 13 April 2025 lalu.

Tak lama DF kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian Simeulue. “DF ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan,” ucap Kasat Reskrim Ipda, Zainur Fauzi, S.H., pada Senin, 21 April 2025. Saat ini DF telah diamankan dan dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang.

DF dijerat dengan Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 47, adalah pasal yang menjerat tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Ancaman hukuman pasal ini, cambuk paling banyak 90 kali atau denda hingga 900 gram emas murni atau hukuman penjara 90 bulan. Pasal 50, adalah pasal yang menjerat tindak pidana Pemerkosaan terhadap anak. Ancamanannya: cambuk sebanyak 150–200 kali, atau denda 1.500–2.000 gram emas murni, atau penjara 150–200 bulan.

Agar menimbulkan efek jera, selayaknya DF dihukum dengan hukuman maksimal. Menikahi anak di bawah umur, bagi sebagian umat Islam memang dianggap lumrah. Alasannya memang mengacu pada praktek yang dilakukan Nabi saat menikahi Siti Aisyah. Itu adalah akibat mereka menafsirkan agama tanpa konteks. Mereka sama sekali tidak mempertimbangkan perbedaan budaya 14 abad lalu dengan saat ini.

Maka jadilah segala sesuatu yang dilakukan saat itu oleh nabi dianggap sebagai sunnah. Padahal zaman telah berubah. Menikahi anak di bawah umur bahkan saat ini sudah menjadi tindak pidana. Oleh karena itu memang diperlukan akal sehat untuk menafsirkan agama. Agar agama selalu relevan, yuk gunakan akal sehat!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img