Sukainah, Cicit Nabi Muhammad yang Mengenalkan Perjanjian Pranikah dalam Islam

Published:

Dalam Islam, perjanjian pranikah ternyata tradisi yang sudah lama ada loh. Dan tahu enggak? Yang memulainya bukan orang sembarangan, dia adalah salah satu cicit Nabi Muhammad, namanya Sukainah. Ini sebagaimana disampaikan dalam video yang diposting akun Instagram Muslimahreformisfondation. Sukainah adalah anak dari Husein bin Ali bin Abi Thalib. Dia lahir pada 669 masehi dan meninggal tahun 736 masehi.

Sukainah dikenal sebagai perempuan yang cerdas dan berbudi pekerti yang baik. Berbeda dengan perempuan lainnya zaman itu, Sukainah senang menekuni ilmu pengetahuan. Dia senang membaca banyak kitab-kitab dan dikenal juga sebagai salah satu perawi hadis. Dia juga menguasai ilmu tafsir, ilmu hadis dan ilmu sastra. Ketertarikannya pada ilmu satra, membuat dia juga dikenal sebagai penyair yang sering membacakan syair-syair yang indah. Namun berbeda dengan kebanyakan penyair lainnya, Sukainah sering menampilkan syair-syair yang menekankan pada kehebatan perempuan.

Dalam hidupnya, Sukainah beberapa kali menikah. Nah menariknya, sebelum menikah dia selalu membuat surat perjanjian pranikah dengan calon suaminya. Di setiap perjanjian pranikah yang dibuat bersama suaminya, selalu terdapat larangan adanya perempuan lain dalam perkwainan. Berawal dari sinilah perjanjian pranikah mulai dikenal oleh orang-orang Islam. Ini adalah warisan terbesar yang diwariskan Sukainah.

Tapi sayangnya, masih sedikit orang Islam yang membuat perjanjian pranikah. Umumnya, karena menganggap ini bukan hal penting. Btw, perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh suami istri sebelum melakukan pernikahan. Umumnya, isi perjanjian itu mencakup pemisahan harta sebelum dan selama pernikahan. Pengaturan harta warisan, hutang dan tanggungjawab keuangan. Hak dan kewajiban masing-masing pasangan jika terjadi perceraian dan kepemilikan atas bisnis atau aset lain yang dimiliki sebelum menikah.

Tujuan pranikah antara lain: Melindungi aset pribadi yang dimiliki sebelum menikah. Menghindari konflik di masa depan jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pihak. Memberikan kejelasan hukum tentang pembagian harta. Untuk pasangan beda kewarganegaraan, membantu mengatur aspek hukum lintas negara. Di Indonesia, perjanjian pranikah terdapat pada Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Bagi orang Islam, ketentuan terkait pranikah diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 47. Bunyinya: “Calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah, mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.”

Perjanjian pranikah sering disalahpahami sebagai tanda tidak percaya pada pasangan. Padahal sebenarnya perjanjian pranikah adalah bentuk tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Dengan kesepakatan yang tertulis dan sah secara hukum, konflik tentang keuangan atau aset bisa dihindari. Banyak masalah rumah tangga justru muncul karena urusan ekonomi yang tidak jelas.

Dalam Islam sendiri, kejelasan dalam akad adalah hal utama. Dengan adanya perjanjian, setiap pihak tahu hak dan kewajibannya, serta menghindari praktik zalim atau gharar (ketidakpastian). Buat perempuan, perjanjian pranikah penting sekali. Bukan saja akan menjamin hak-hak atas kekayaan. Lebih dari itu melindungi perempuan dari tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan. Buat yang mau nikah, jangan lupa bikin perjanjian pranikah.

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img