Walikota Solo Semena-Mena Tutup Ayam Goreng Widuran Gegara Non Halal

Published:

Walikota Solo, Respati Ahmad Ardianto, bertindak semena-mena, menutup restoran Ayam Goreng Widuran hanya karena restoran itu non-halal. Bukannya itu bukan kewenangannya ya? Apalagi manajemen Ayam Widuran itu juga sudah mencantumkan kalau restoran mereka memang non-halal. Ayam Goreng Widuran merupakan rumah makan ayam goreng legendaris di Solo sejak tahun 1973. Mereka menawarkan ayam kampung goreng yang gurih legit dengan kremesan sebagai menu andalan.

Seorang pelanggan muslim curiga, apakah masakan mereka halal atau tidak. Karena dia tidak menemukan logo halal baik pada kemasan maupun di ruangan rumah makan. Dia pun kemudian memposting kecurigaannya di media sosial, sampai akhirnya postingan itu pun viral. Banyak pelanggan lainnya pun merasa kaget, karena mereka sudah menjadi pelanggan restoran itu sudah sejak lama.

Setelah ramai di media sosial, manajemen Ayam Widuran mengklarifikasi dan meminta maaf. Mereka kemudian berkomitmen untuk mencantumkan keterangan non-halal di seluruh outlet dan media sosial mereka. “Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” tulisnya di keterangan pers mereka.

Sok ingin menjadi pahlawan, Walikota Solo, Respati mendatangi restoran Ayam Goreng Widuran. Setelah berbicara dengan karyawan restoran itu, dan berkomunikasi dengan pemiliknya melalui telepon, dia menutup sementara restoran itu. Alasannya katanya akan dilakukan asesmen. “Saya menghimbau untuk ditutup terlebih dahulu dilakukan asesmen ulang oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait kehalalan dan ketidakhalalan,” ucapnya. Tindakannya berlebihan banget. Toh mereka sudah menyatakan kalau restoran mereka memang menyajikan makanan yang non-halal. Kalaupun mau dilakukan asesmen, tidak perlulah dengan menutup restoran itu. Kecuali kalau pihak restoran tetap ngotot mengaku produknya sebagai produk halal, mungkin perlu tindakan itu.

Oh iya, unsur non halal pada Ayam Goreng Widuran terdapat pada kremesan menu ayam itu. Minyak goreng yang dipakai kremesan berasal dari minyak babi. Ini diungkap oleh pegawai restoran itu yang bernama Nanang. “Kremesan dibuat dari yang non halal, dari minyaknya. Kalau untuk yang menggoreng ayam beda minyak,” ucapnya.

Produk yang tidak halal, yaitu produk yang mengandung bahan-bahan yang diharamkan oleh agama Islam. Tidak ada kewajiban produk non halal untuk membuat sertifikasi halal. Mereka hanya diberi kewajiban untuk mencantumkan kalau produk mereka itu non halal. Keterangan non-halal harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal, pasal 92. Jika mereka melanggar ketentuan itu, mereka akan dikenakan denda administrasi, seperti peringatan tertulis.

Pihak restoran Ayam Goreng Widuran memang bersalah. Sebelum diributkan oleh pelanggannya, mereka tidak jujur menyatakan kalau makanan mereka tidak halal. Tapi saat ini mereka telah menyadari kekeliruannya, mestinya gak usah dipermasalahkan lagi. Kalau keterangan non halalnya belum cukup, ya tinggal diberi tahu. Gak usahlah mereka sampai harus ditutup. Karena penutupan itu mengganggu usaha pemilik restoran itu. Yukk bertindak bijak!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img