Statusnya pendeta, tapi malah selewengkan dana hibah buat gereja. Astaga. Pendeta yang selewengkan dana hibah itu bernama Hein Arina. Dia itu Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Hein ditetapin jadi tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) buat Sinode GMIM.
Sinode GMIM itu kayak kepala organisasi atau ‘pusat’ yang mengatur semua kegiatan GMIM. Sinode itu kantor pusatnya, sementara gereja lokal itu cabangnya. Nah, dana hibah APBD Pemprov Sulut itu kan memang dibagiin buat kepentingan pembangunan GMIM. Tapi, masalahnya, dana hibah itu malah diselewengkan demi kepentingan pribadi. Gara-gara tindakan Hein ini, negara jadi rugi Rp 8,9 miliar dari total dana hibah sebesar Rp 21,9 miliar. Parahnya, tindakan penyelewengan dana hibah ini udah terjadi selama 4 tahun.
Dari tahun anggaran 2020 sampe 2023, terutama di Kota Manado dan Kota Tomohon. Ada 3 modus utama penyelewengan dana hibah ini. Pertama, penggunaan dana tanpa dasar hukum. Kedua, laporan pertanggungjawaban fiktif. Dan ketiga, penyalahgunaan wewenang. Total ada 5 tersangka dalam tindak korupsi ini, termasuk Hein. Semuanya pejabat penting di Pemprov Sulut. Hein ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April lalu. Dia sudah ditahan di Rutan Polda Sulut pada 17 April lalu. Sebelum ditahan, Hein diperiksa selama kurang lebih 5 jam.
Kalau dilacak, tindak pidana korupsi yang dilakuin pendeta bukan kali ini aja terjadi. Jandar Malau, Pendeta GPdI Jemaat Eben Haezer Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditahan Kejaksaan Tinggi Kalbar, pada 4 Oktober 2021. Jandar dan 3 tersangka lain ditahan atas kasus korupsi dana hibah gereja sebesar Rp 299 juta. Tiga tersangka itu adalah 1 ASN Pemprov Kalbar dan 2 Anggota DPRD Kalbar. Dana yang murni dikasih buat pembangunan gereja cuma Rp 57-an juta. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 241 juta.
Aksi korupsi Jandar dan 3 tersangka itu sebenarnya terjadi tahun 2018. Tapi baru terbongkar tahun 2021. Jandar dan 3 tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda 1 miliar. Tapi, kabarnya, semua tersangka dihukum kurang dari dua tahun penjara. Lalu, ada juga kasus Pendeta Ruddy Hadiwardoyo alias Yohanes Wijaya. Dia menggelapkan dana non-negara sebesar Rp 400 juta pada 2013. Modusnya, dia minjem duit ke beberapa jemaat buat keperluan pembangunan gereja di Semarang, Jawa Tengah. Tapi ternyata dana itu dipake buat kepentingan pribadi, termasuk berjudi di Singapura. Ruddy ditangkap pada 11 Juni 2013. Ruddy dijerat UU Tindak Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tiga kasus korupsi yang melibatkan tokoh agama jelas ironis. Bagaimana mungkin individu dengan status sosial yang dianggap luhur tega melakukan tindakan nggak bermoral. Kejahatan mengambil uang yang bukan haknya itu jelas bukan soal kekhilafan. Tapi soal ketamakan individu dan sistem yang rentan dimanipulasi. Ustadz dan tokoh agama lain juga sangat mungkin berpotensi melakukan kesalahan yang sama. Setiap pemegang dana publik, termasuk tokoh agama, harus terbuka terhadap pengawasan dan hukum yang setara. Yuk jadi tokoh agama yang amanah!


