Wow! Sound Horeg Diharamkan, Kenapa ya?

Published:

Forum Satu Muharram 1447 H di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, mengeluarkan fatwa buat sound horeg. Alasannya, karena menimbulkan kebisingan juga sering menampilkan tontonan vulgar, aurat terbuka, dan perilaku yang merusak akhlak. Fatwa itu mereka keluarkan pada 27 Juni 2025 lalu.

Btw buat yang nggak tau nih… Sound horeg itu istilah buat gambarin sistem audio berdaya tinggi, alias suaranya kenceng banget. Biasanya dipake di berbagai acara hajatan, konser dangdut, pentas seni, hingga acara pawai komunitas jalanan. Kata “horeg” sendiri berasal dari slang atau plesetan dari “hore” dan “goyang”, gambarin suasana riuh, meriah, dan penuh hentakan musik keras.

Ada beberapa ciri-ciri sound horeg. Yaitu pake bass super keras yang suaranya itu bisa getarin dada, bahkan tembok dan lantai. Lalu suaranya bisa terdengar hingga ratusan meter, kadang bahkan mengalahkan suara adzan atau kendaraan bermotor. Musik yang dipake biasanya remix dangdut, koplo, EDM lokal, atau campuran. Sound horeg populer di kalangan komunitas sound system jalanan, anak motor, atau acara-acara pemuda di pedesaan/kota kecil. Terutama di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jawa Barat.

Menurut Pengasuh Ponpes KH Muhibbul Aman Aly, sound horeg dinilai telah mengikis tradisi positif seperti pawai Agustusan bernuansa kebangsaan. “Dulu anak-anak pakai kostum pahlawan, sekarang diganti pawai truk dengan joget tak pantas,” ujarnya prihatin. Forum mendesak pemerintah pusat dan daerah segera bertindak menertibkan fenomena ini. “Fatwa sudah jelas, sekarang saatnya negara turun tangan,” seru Kiai Muhib.

Fatwa ini pun didukung berbagai pihak. MUI Jawa Timur menyatakan setuju dengan fatwa tersebut. PCNU Situbondo mendukung pelarangan sound horeg karena mengganggu lalu-lintas hingga potensi perpecahan sosial. Dukungan juga datang dari Anggota DPR dari PDIP, Mufti Anam. Menurutnya sound horeg mengganggu kesehatan. “WHO sendiri menyatakan kebisingan adalah ancaman kesehatan modern, dan kondisi ini bisa memicu konflik sosial,” ujarnya. Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak menyatakan penting mencari “jalan tengah” agar semua pihak bisa merasa dihormati dan terakomodasi.

Banyak pelaku usaha sound yang menolak keputusan fatwa ini. Salah satunya Muzauddin, pemilik Brewog Audio dari Blitar. Menurutnya pelarangan terhadap sound horeg tidak adil. Keluhan terhadap sound horeg juga ramai di media sosial, salah satunya di situs diskusi Reddit. “Hobi SDM rendah, mau ngomong apa lg? Ganggu ketenangan org… Perfect example of quantity over quality,” tulis seorang netizen. “Kalau sampai ada yang meninggal gara-gara kelakuan sound-sound kek gitu ganti ruginya apa ya,” ujar netizen lain.

Fatwa haram ini bukan melarang musik atau sound system itu sendiri, melainkan konteks penggunaannya. Bising ekstrem memang mengganggu hak orang lain. Belum lagi sering menyajikan lirik vulgar dan desahan erotis, yang kadang diputar dekat rumah ibadah atau sekolah. Tapi ingat ya fatwa ini bukan hukum positif, jadi gak mengikat, ini hanya panduan moral.

Mudah-mudahan fatwa ini jadi pembelajaran bagi para pemilik sound horeg. Agar mereka juga tidak seenaknya melakukan pawai yang mengganggu banyak orang, baik karena kebisingan atau kemacetan yang ditimbulkannya. Mungkin memang perlu diberikan edukasi kepada mereka. Jangan juga mematikan hiburan komunitas yang tetap fun dan sopan. Yukk tetap bijak bersikap!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img