Poster ‘Poles-Poles Beras Busuk’ Tempo Berujung Gugatan Rp200 Miliar!

Published:

Tempo akhirnya digugat Rp200 miliar oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Gugatan terkait poster soal berita berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”. Saat ini bahkan gugatan sudah bergulir di PN Jakarta Selatan. Sidang pertama digelar pada 15 September lalu, setelah sebelumnya melewati 5 kali mediasi yang selalu mentok. Dalam agenda mediasi, kabarnya Tempo selalu datang, tapi Amran justru sebaliknya.

Tapi dibalik itu substansinya jelas: Amran keberatan sama satu kata di poster Tempo edisi 16 Mei 2025, yaitu “busuk”. Kata ini dipakai di judul poster “Poles-Poles Beras Busuk” yang mereka posting di sosmed sebagai pengantar berita soal kebijakan Bulog nyerap gabah Rp6.500 per kilo. Dalam narasinya Tempo, kebijakan itu katanya bikin sebagian petani nakal: gabah kualitas bagus dicampur sama yang jelek, bahkan ada yang sengaja dibasahin biar beratnya nambah. Alhasil, di gudang Bulog muncul tumpukan beras rusak. Buat Tempo, itu mungkin sekadar clickbait. Tapi buat Amran, kata itu menyesatkan dan merusak reputasi Kementan, seperti disampaikan oleh kuasa hukum Amran Chandra Muliawan.

“Sangat menghakimi dan mencederai rasa keadilan, karena tidak didukung data dan fakta yang cukup,” ucap Chandra. Chandra juga bilang reputasi Kementan jadi turun, program terganggu, bahkan kepercayaan publik ikut kena imbas. Atas dasar itu, Amran menuntut ganti rugi immateriil Rp200 miliar, plus ganti rugi materil Rp19 jutaan untuk biaya pengumpulan data.

Sebenarnya kasus ini udah diselesaikan lewat Dewan Pers. Hasilnya jelas: Tempo dinyatakan berlebihan, mencampur opini dan fakta, dan berpotensi menyesatkan publik. Mereka ngeluarin Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Intinya, Tempo disuruh ganti judul poster, moderasi komentar negatif, dan minta maaf. Dan Tempo lakuin Rekomendasi itu, per tanggal 19 Juni 2025, judul poster diganti jadi “Main Serap Gabah Rusak”. Mereka juga posting permintaan maaf dan komentar juga dimoderasi. Semua selesai dalam waktu 2×24 jam setelah PPR diterima.

Walau begitu, per 1 Juli lalu, Amran tetap bawa kasus ini ke pengadilan. Dari sisi Tempo, langkah ini dianggap berlebihan. “Gugatan ini cenderung bertujuan membungkam kebebasan pers yang jadi syarat penting demokrasi”, ucap Mustafa Layong dari LBH Pers. Menurut dia, Tempo udah lakuin semua rekomendasi Dewan Pers, jadi nggak ada lagi dasar buat bilang Tempo melawan hukum. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Asosiasi Jurnalistik (AJI) juga kasih pernyataan tegas bahwa gugatan jumbo kayak gini bisa jadi preseden buruk. Efek jera buat media, bisa bikin wartawan takut ngulik isu sensitif, padahal fungsi mereka ya kontrol sosial.

Kalau kita tarik mundur sedikit, Ini bukan kali pertama kalinya Tempo bermasalah sama Amran. Tahun 2019, Amran pernah ngegugat soal liputan investigasi gula. Bedanya, waktu itu Dewan Pers justru bilang berita Tempo udah berimbang, cukup dimuat hak jawab.

Nah, dari sudut pandang objektif, ada dua hal yang bisa kita catat dari kasus ini. Pertama, media sebesar Tempo dituntut ekstra hati-hati. Reputasi puluhan tahun membuat setiap diksi punya bobot besar dan bisa membentuk persepsi publik. Satu kata saja, seperti “busuk”, bisa dipandang sebagai framing yang berlebihan, sehingga wajar Dewan Pers turun tangan memberi koreksi. Kedua, meski angka gugatan Rp200 miliar terdengar fantastis, langkah hukum ini jadi sinyal tegas. Semua pihak, termasuk pemerintah, berhak meminta pertanggungjawaban jika merasa dirugikan oleh pemberitaan. Efek jera ini memang bisa bikin media lebih hati-hati, tapi jangan sampai berubah jadi momok yang membungkam fungsi kontrol sosial pers.

Jadi intinya, kemarahan Amran bisa dipahami, kritik pada Tempo juga wajar. Demokrasi hanya bisa sehat kalau ada keseimbangan: pemerintah siap dikritik, media pun menjaga akurasi dan fairness. Yuk, jadi media yang tetap kritis dan kredibel!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img