Bayangin ada kepala desa yang pengen bantu warganya biar makmur. Tapi malah dikriminalisasi. Kejadiannya tahun 2019 lalu. Nama kepala desa itu Tengku Munirwan, asal Aceh Utara.
Bukan pejabat besar, bukan konglomerat, cuma petani. Tapi punya ide sederhana: bikin benih padi unggul. Namanya IF8, hasil riset lokal. Benih ini katanya luar biasa panen bisa naik berlipat-lipat. Petani senyum, dapur ngebul, ekonomi desa naik. Kayak mimpi indah tentang swasembada pangan.
Tapi… tunggu dulu. Justru di situlah masalahnya. Negara kayaknya alergi kalau rakyat terlalu kreatif. Munirwan ditangkap polisi tahun 2019. Tuduhannya? Mengedarkan benih ilegal. Loh, benihnya beracun? Enggak. Merusak panen? Juga enggak. Malah bikin hasil panen lebih banyak. Jadi masalahnya apa dong?
Ternyata… benih itu belum ada sertifikasi resmi. Ngomong-ngomong, apa sih sertifikasi benih? Sertifikasi itu kayak “stempel resmi” dari pemerintah, buat jamin mutu benih: kemurnian genetik, daya tumbuh, sampai keamanan. Sertifikasi benih memang penting, tapi terobosan dari petani harusnya juga dihargai. Ironi banget, di negeri yang katanya agraris. Petani nyoba survive, eh malah dikriminalisasi. Padahal jelas-jelas manfaatnya kerasa di sawah. Rakyat dapat solusi murah, negara kasih borgol.
Ini kayak kisah: salah di mata hukum, benar di mata perut. Lebih mirip satire daripada berita. Munirwan bukan maling, bukan koruptor, bukan bandar. Dia cuma tanam padi tapi ternyata itu bahaya. Katanya hukum harus ditegakkan. Tapi kok penerapannya sering terasa berat sebelah, terutama buat rakyat kecil? Sementara kasus besar-besar yang miliaran… sering lolos. Jadi, siapa sebenarnya yang dilindungi hukum? Negara atau rakyatnya? Kalau petani sukses aja bisa ditahan, kita harus takut atau ketawa? Ketawa getir, pastinya.
Munirwan akhirnya sempat ditahan, tapi dukungan publik gede banget. Banyak aktivis, akademisi, bahkan masyarakat luas teriak: bebaskan Munirwan. Karena jelas, yang dia lakukan justru solusi buat krisis pangan. Bayangin, di tengah isu impor beras, ada orang lokal nyediain benih unggul. Untungnya Munirwan dilepaskan tidak lama setelah ditahan. Tapi malah dituding kriminal. Padahal logikanya sederhana: alih-alih dikriminalisasi, Munirwan harusnya dibantu. Benih IF8 yang udah terbukti bagis mestinya difasilitasi pemerintah biar bisa lewat jalur sertifikasi resmi.
Oh iya, gimana sih proses sertifikasi benih itu? Tahapannya lumayan panjang: Benih harus diuji lapangan berkali-kali. Dicek kemurnian genetiknya, jangan sampai campur-campur. Ada uji daya tumbuh di laboratorium. Baru setelah lolos, pemerintah kasih label sertifikasi. Jadi kalau mau fair, Munirwan harusnya didukung lewat proses itu, bukan langsung dipenjara. Pertanyaannya: kita maunya perut kenyang, atau aturan kaku yang bikin lapar?
Yuk jangan diem! Suara kita bisa jadi tekanan. Sekali lagi, sertifikasi benih itu penting, tapi mengkriminalisasi Munirwan jelas bertentangan dengan rasa keadilan. Dukung petani lokal, beli hasil mereka, dan jangan biarin inovasi rakyat kecil dimatikan aturan kaku. Semoga kriminalisasi yang dialami Munirwan tidak terulang lagi.


