Pak Prabowo keren banget. Presiden kita itu ambil langkah cepat soal kasus dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya mengalami kriminalisasi. Dua guru itu, Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal, akhirnya direhabilitasi. Keputusan ini juga nggak pakai nunggu lama.
Pak Prabowo langsung tanda tangan surat rehabilitasi begitu pesawatnya mendarat di Bandara Halim, Kamis lalu, sepulang dari kunjungan kenegaraan ke Australia. Begitu Presiden turun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad langsung ngumumin ke publik. “Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis”. Rehabilitasi ini bukan cuma selembar surat. Ini pemulihan nama baik, pengembalian hak-hak kepegawaian, dan secara politik—tanda bahwa negara akhirnya mengakui ada ketidakadilan yang terjadi.
Pak Abdul Muis sampai nangis waktu diwawancara. “Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden”, ucapnya. Dia terharu, apalagi selama lima tahun ini mereka merasakan diskriminasi dari pihak terkait. “Baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” lanjutnya. Pak Rasnal juga nggak kalah emosional. “Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden”, tambahnya.
Dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi bilang keputusan ini hasil koordinasi seminggu penuh. “Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi”, katanya. Di level daerah, Gubernur Sulsel Andi Sudirman juga udah gerak cepat. Dia nyuruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) buat meninjau ulang status kepegawaian dan bahkan nyiapin langkah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. BKD Sulsel juga menegaskan bahwa pemberhentian dua guru itu sebelumnya hanya kewajiban hukum administratif, bukan penghukuman moral. Pemerintah daerah, kata mereka, hadir untuk membantu dalam koridor hukum dan rasa keadilan.
Fyi, Kasus Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini udah meledak sejak 2018. Semua bermula dari masalah klasik yang nggak pernah benar-benar tuntas: gaji guru honorer yang nggak dibayar. Di SMA Negeri 1 Luwu Utara, ada 10 guru honorer yang nggak menerima gaji selama 10 bulan karena belum masuk sistem. Sekolah akhirnya cari jalan keluar; orang tua dan komite sepakat nyumbang 20 ribu per siswa buat nutupin kekosongan itu.
Tapi dari kesepakatan bersama itu, masalah baru muncul. Ada LSM yang diketahui bernama Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI), melaporkan dugaan pungli. Ditambah lagi, ada isu bahwa siswa yang nggak bayar bakal dilarang ikut ujian. Pak Abdul langsung bantah: siswa yang nggak mampu justru dibebaskan bayar, dan semua siswa tetap ikut ujian. “Tidak ada unsur paksaan,” tegasnya. Meski begitu, laporan tetap jalan. Di Pengadilan Negeri Makassar, mereka sempat divonis bebas. Tapi Mahkamah Agung kemudian membalik putusan itu dalam kasasi. Hasil akhirnya: satu tahun penjara + denda 50 juta. Karena putusannya inkrah, mereka otomatis diberhentikan dari ASN.
Publik makin gerah karena yang dipidana justru dua guru yang lagi nyari solusi. Padahal masalah utamanya, ya keterlambatan pembayaran gaji honorer, yang justru nggak tersentuh. Netizen juga banyak yang nyorot balik ke LSM BAIN HAM RI, yang jadi pelapor. Pihak LSM lewat Faisal Tanjung menjelaskan bahwa dia hanya meneruskan aduan seorang siswa bernama Feri. Dia juga menolak tuduhan bahwa dirinya mendorong kasus ini sampai tingkat MA.
Buat kami di Gerakan PIS, kasus ini bukan sekadar soal rehabilitasi dua guru. Ini soal struktur pendidikan yang bolong, sistem yang nggak siap mengakomodasi guru honorer. Dan negara yang sering telat hadir sampai guru harus “swadaya” nutup kebutuhan dasar sekolah. Kalau pemerintah membayar gaji guru honorer tepat waktu, pengumpulan 20 ribu ini nggak akan pernah muncul, ini akar masalahnya. Fatalnya, kasus ini justru buktiin betapa rentannya guru terjerat kriminalisasi administratif ketika regulasi dana komite masih ambigu.
Negara harus memperjelas batasnya: apa itu sumbangan, apa itu pungli, dan bagaimana transparansi dikelola tanpa menjerat guru. PIS apresiasi banget soal langkah Pak Prabowo, tapi keadilan ideal itu hadir lewat sistem yang berfungsi, bukan karena Presiden harus turun tangan satu per satu. Guru nggak boleh harus viral dulu baru dibela. Pemerintah perlu segera ngerapihin regulasi yang bersinggungan dengan dana komite, honor guru, dan mekanisme hukum. Biar penegakan keadilan nggak bergantung interpretasi.
Dan terakhir: melindungi guru bukan cuma menyebut mereka “pahlawan tanpa tanda jasa”. Perlindungan itu nyata ketika mereka tidak lagi dihukum karena menutup bolong yang negara sendiri ciptakan. Kalau Indonesia mau pendidikan yang maju, mulai dari satu hal sederhana: jangan sampai ada guru yang dihukum karena berusaha memastikan muridnya tetap bisa belajar. Yuk, benahi sistem pendidikan kita!


