DPR RI resmi mengesahkan RKUHAP pada 18 November lalu. Tapi pengesahan ini langsung ditolak banyak LSM dan netizen karena dianggap penuh pasal kontroversial. Penolakan makin besar setelah muncul tren poster di sosial media yang memuat beberapa pasal bermasalah. Poster tersebut dibuat sebelum UU KUHAP resmi disahkan. Poster banyak tersebar lewat fitur “Add Yours” di Instagram Story. Isinya menyebut polisi bisa melakukan tindakan tertentu tanpa izin hakim. Poster mengacu pada draf RKUHAP yang diakses per 13 November 2025.
Pasal yang disorot antara lain Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 124. Disebut polisi bisa menyadap, merekam, atau mengutak-atik alat komunikasi digital tanpa batasan. Poin lain: polisi bisa membekukan tabungan dan jejak online warga, termasuk rekening bank hingga Google Drive. Juga kekhawatiran bahwa HP, laptop, dan data bisa disita lama walau seseorang bukan tersangka. Pasal 5 disebut memberi ruang untuk menangkap atau menahan tanpa konfirmasi tindak pidana yang jelas. Tren ini memicu petisi penolakan yang ditandatangani banyak orang. Petisi menyebut draf RKUHAP bisa memperkuat impunitas aparat dan melemahkan hak warga.
LSM juga ikut menyoroti masalah ini. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP—gabungan 20 LSM—menilai UU ini membatasi kebebasan masyarakat. Mereka menyoroti Pasal 124 tentang penyadapan. Isinya memberi wewenang penyidik untuk melakukan penyadapan demi kepentingan penyidikan. Koalisi menilai izin sadap bisa sangat longgar. Juga tidak ada jaminan perlindungan privasi yang kuat untuk warga. Mereka khawatir KUHAP baru melemahkan hak dasar seperti privasi dan perlindungan dari penangkapan sewenang-wenang. Koalisi juga menyebut pembahasan RKUHAP berlangsung terburu-buru. Mereka mengaku tidak diberi tanggapan berarti oleh DPR. Padahal sudah kirim surat resmi untuk klarifikasi pada 2 Oktober. Mereka juga menemukan dugaan pencatutan nama organisasi dalam daftar pihak yang disebut ikut memberi masukan. Koalisi menilai ada manipulasi partisipasi publik.
Pemerintah dan DPR membantah semua tuduhan ini. Ketua DPR, Puan Maharani, menyebut prosesnya sudah melibatkan publik secara luas. Komisi III DPR mengklaim proses penyusunan berlangsung lebih dari satu tahun. Mereka bilang banyak pihak sudah diundang dan dilibatkan. DPR menyatakan KUHAP perlu diperbarui agar memperkuat posisi warga. Mereka mengklaim KUHAP baru memasukkan kebutuhan kelompok rentan dan prinsip keadilan restoratif. DPR juga menyebut poster viral itu hoaks. Menurut mereka, justru KUHAP lama yang memberi kekuasaan terlalu besar pada aparat. Sedangkan KUHAP baru diklaim memperkuat hak warga. Mereka menegaskan ada akomodasi untuk penyandang disabilitas. Serta hak perempuan dan lanjut usia.
Isu soal UU KUHAP memang rumit. Salah satu titik panasnya adalah soal penyadapan digital. Netizen takut penyadapan bisa dilakukan tanpa kontrol. Isu pemblokiran rekening dan akses data online juga ramai diperdebatkan. Banyak kritik bahwa pembahasan RKUHAP dilakukan terlalu cepat. Partisipasi publik disebut hanya formalitas. LSM seperti Amnesty menilai aturan ini bisa melemahkan posisi warga di hadapan aparat.
Pemerintah membantah dan menyebut KUHAP baru tidak memberi ruang penyadapan bebas. Pasal 136 ayat (2) menyatakan teknis penyadapan akan diatur dalam UU khusus. Beberapa tindakan paksa tetap mensyaratkan izin ketua pengadilan negeri. Termasuk penyitaan dan tindakan tertentu lainnya. Pemerintah mengklaim UU ini malah memperkuat perlindungan. Meski begitu, dasar hukum penyadapan tetap ada dalam KUHAP. Sehingga kekhawatiran publik sebenarnya bukan tanpa alasan. Mekanisme teknis penyadapan masih belum jelas karena menunggu UU baru. Pasal 5 juga memberi wewenang lebih besar dalam tahap penyelidikan. Dan ini titik kritik terkuat dari koalisi sipil.
Jika pengawasannya lemah, potensi penyalahgunaan meningkat. Maka protes publik tidak bisa dianggap sekadar hoaks. Ada analisis kuat tentang potensi risiko kewenangan aparat. Di sisi lain, argumen pemerintah juga perlu diperhatikan agar gambaran utuh. Karena beberapa aturan memang butuh pembaruan. Intinya, masalah bukan hanya pada pasal, tapi pada implementasinya. Termasuk seberapa kuat mekanisme pengawasan di lapangan.
Pemerintah perlu lebih membuka dialog. Termasuk menerima kritik dari masyarakat sipil. Sementara pihak yang kontra juga perlu memahami konteks pasal secara lebih detail. Tujuannya agar kritik lebih tepat sasaran dan mendorong perbaikan nyata. Reformasi KUHAP tetap penting, tapi harus dilakukan hati-hati. Sebab semakin besar wewenang aparat, semakin besar tanggung jawab melindungi hak warga. Jadi, mari tetap kritis tapi juga objektif dalam menilai perubahan hukum ini!


