Bahar bin Smith Jadi Tersangka dan Minta Maaf, Tapi Kok Gak Ditahan Kepolisian Ya?

Published:

Lagi-lagi kita miris sama sistem penegakan hukum di Indonesia. Ini soal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar Smith cs kepada Rida, salah satu anggota banser. Pada hari yang sama Bahar ditetapkan sebagai tersangka, eh kepolisian menangguhkan penahanan Bahar. Hal ini seperti disampaikan oleh kuasa hukum Bahar Ichwan Tuankota. “Bahar bin Smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang”, ucap Ichwan.

Menurut Ichwan, ada beberapa alasan kenapa penahanan Bahar ditanggungkan. Antara lain Bahar adalah tulang punggung keluarga, punya tanggung jawab mengajar santri, dan dinilai kooperatif. “Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” lanjut Ichwan. Pada hari yang sama, tepatnya Rabu, 11 Februari 2026, Bahar Smith juga muncul lewat sebuah video. Menyampaikan permintaan maaf dengan harapan, kasusnya akan diselesaikan dengan restorative justice. “Saya bersama dengan Haji Arif, Haji Edi dan Pak Dwi, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa kepada saudara kita Pak Rida,” ucapnya. Dalam video itu dia juga meminta maaf kepada GP Ansor. “Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk bersama-sama menjaga ukhuwah Islamiyah,” lanjutnya.

Nah, buat yang belum tahu, kasus ini bermula pada tanggal 21 September 2025 saat acara Maulid Nabi di Cipondoh, Tangerang. Korbannya, Rida, anggota Banser, hadir sebagai jemaah dan disebut ingin bersalaman setelah acara. Dengan niat baiknya itu, sayangnya dia malah dihadang dan dibawa ke ruangan di sekitar lokasi. Laporan polisi pun masuk pada tanggal 22 September 2025. Setelah penyidikan berbulan-bulan, Polres Metro Tangerang Kota resmi menaikkan status Bahar jadi tersangka lewat SP2HP tertanggal 30 Januari 2026. Ia dijerat Pasal 365, 170, 351 juncto 55 KUHP. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut penetapan itu dilakukan setelah tiga tersangka lain memberi keterangan bahwa Bahar ikut melakukan pemukulan.

Nah kabar terbarunya, pihak korban menyatakan keberatan akan penangguhan penahanan Bahar. Mereka juga belum menerima permohonan maaf dari Bahar dan menolak upaya restorative justice. “Secara langsung kami tidak menerima permohonan maaf dari Bahar Smith. Termasuk korban juga belum menerima”, ucap Kasatkorcab Banser NU Kota Tangerang, Slamet Purwanto. “Sekali lagi atas nama Banser Kota Tangerang, tidak ada kata damai. Lanjutkan, tuntaskan, penjarakan,” tegas Slamet.

Secara aturan, penangguhan penahanan memang diatur dalam KUHAP. Tapi pertanyaannya, apakah layak penangguhan itu diberikan kepada Bahar? Sebagai pelaku kekerasan, ini bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh Bahar. Bahkan sebelumnya dia pernah divonis tiga bulan penjara dalam kasus perusakan tahun 2012. Tahun 2019, ia divonis tiga tahun penjara dalam perkara penganiayaan dua remaja. Dia juga pernah dihukum dalam kasus penganiayaan sopir taksi online dan ujaran kebencian pada 2022. Dalam praktik penegakan hukum, adanya riwayat kasus pidana biasanya menjadi salah satu faktor pertimbangan penanggguhan penahanan.

Terkait restorative justice diatur melalui Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Salah satu ketentuannya restorative justice diberikan kalau ada persetujuan korban tanpa tekanan. Dalam kasus ini, jelas korban secara terbuka menyatakan menolak damai. Buat kami di Gerakan PIS, kekerasan tidak bisa dibenarkan siapa pun pelakunya. Status tokoh agama tidak boleh melemahkan akuntabilitas hukum. Aparat memang punya kewenangan memberi penangguhan, tapi jejak hukum pelaku mestinya jadi pertimbangan serius. Yuk kawal terus proses hukum terhadap Bahar!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img