Seorang pemilik restoran malah jadi tersangka setelah melaporkan dugaan pencurian di tempat usahanya sendiri. Terdengar janggal? Tapi begitulah yang terjadi. Jadi begini ceritanya.
Pada 19 September 2025, sepasang pelanggan datang ke restoran bernama Bibi Kelinci, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Restoran ini milik seorang pengusaha bernama Nabilah O’Brien. Sekitar pukul 22.51 WIB, pasangan pelanggan berinisial Z dan E datang untuk makan. Mereka pesan empat belas menu makanan dan minuman. Total tagihannya sekitar Rp530 ribu. Menurut keterangan pihak restoran, pesanan mereka dianggap terlalu lama datang. Pasangan pelanggan itu kemudian mulai kesal dan tidak sabar.
Situasi jadi makin aneh ketika mereka tiba-tiba masuk ke area dapur restoran. Padahal dapur adalah area yang jelas-jelas terlarang untuk pelanggan. Di sana mereka mengambil makanan sendiri dari dapur. Makanan itu kemudian mereka konsumsi. Setelah itu, menurut pihak restoran, pasangan tersebut pergi meninggalkan tempat tanpa membayar tagihan. Kejadian itu terekam jelas oleh kamera CCTV restoran.
Merasa dirugikan, Nabilah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan dengan dugaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUHP. Setelah membuat laporan polisi, pihak restoran juga mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial. Tujuannya untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di restorannya. Video itu kemudian viral di internet. Banyak warganet yang mengecam tindakan pelanggan itu.
Tapi ceritanya ternyata tidak berhenti di situ. Tidak lama setelah video viral, pasangan pelanggan tersebut melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri. Mereka menuduh Nabilah melakukan pencemaran nama baik karena wajah dan kejadian mereka disebarkan melalui rekaman CCTV di media sosial. Polisi kemudian menjelaskan bahwa ada dua perkara berbeda dalam kasus ini. Dalam laporan Nabilah, pasangan pelanggan ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, dalam laporan pasangan pelanggan tersebut, Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut kuasa hukum Nabilah, pasangan pelanggan itu sempat menawarkan penyelesaian damai. Tapi syaratnya bikin kaget. Nabilah diminta membayar uang Rp1 miliar. Selain itu, dia juga harus meminta maaf secara terbuka dan mengakui bahwa unggahan CCTV tersebut salah. Permintaan ini disebut sebagai syarat agar laporan pencemaran nama baik dicabut. Nabilah tentu saja menolak. Menurutnya, angka Rp1 miliar itu sama sekali tidak masuk akal. “Uang Rp1 miliar itu sangat tidak masuk akal dibandingkan dengan makanan yang kalian ambil,” katanya.
Dalam perkembangan kasus, muncul informasi dari penyidik bahwa pasangan pelanggan itu sebenarnya diduga sudah melakukan pembayaran. Tapi, Nabilah mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari penyidik, bukan dari pelanggan langsung. Hal ini kemudian ikut menambah polemik dalam kasus tersebut.
Setelah berjalan cukup panjang, kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai. Pada 8 Maret 2026, kedua pihak menjalani mediasi di Mabes Polri. Nabilah O’Brien dan pasangan pelanggan tersebut akhirnya sepakat berdamai. Dalam mediasi yang difasilitasi Bareskrim, kedua pihak sepakat saling memaafkan. Laporan polisi dari masing-masing pihak juga dicabut. Kasus ini kemudian dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Setelah mediasi, Nabilah mengatakan bahwa dirinya sudah memaafkan pihak pelanggan. “Saya maafin semuanya… saya maafin seratus persen,” katanya. Dia juga bilang yang terpenting baginya adalah status tersangka terhadap dirinya sudah tidak ada lagi.
Kasus di restoran Bibi Kelinci ini sebenarnya jadi pelajaran buat semua pihak. Dari sisi pelanggan, kalau ada masalah dengan pelayanan, seharusnya disampaikan baik-baik. Bukan sampai masuk dapur atau pergi tanpa menyelesaikan tagihan. Dari sisi pemilik usaha, kasus ini juga jadi pengingat bahwa memviralkan seseorang di media sosial bisa berisiko secara hukum. Apalagi kalau akhirnya berujung laporan balik seperti ini. Tapi jujur saja, soal permintaan uang damai sampai Rp1 miliar untuk kasus yang awalnya cuma soal tagihan Rp530 ribu, memang terasa tidak masuk akal. Wajar kalau sempat muncul kesan seperti “aji mumpung”. Untungnya, pada akhirnya kedua pihak memilih berdamai. Karena konflik seperti ini, sebenarnya tidak perlu sampai melebar jadi polemik hukum besar. Yuk, proporsional dalam bertindak!


