Lebaran harusnya jadi momen yang damai. Tapi Idul Fitri 1447 H justru diwarnai kejadian yang bikin miris. Warga Muhammadiyah di berbagai daerah dihadang, dilarang, bahkan dipaksa membubarkan diri saat mau menunaikan Salat Id. Bukan di tempat orang lain, tapi di masjid mereka sendiri.
Salah satu yang paling viral adalah insiden di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Tepatnya di Masjid Nurul Tajdid, wilayah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru. Jemaah Muhammadiyah yang datang pagi-pagi untuk salat Id langsung dicegat oleh sekelompok orang. Mereka dipaksa bubar. Padahal masjid itu adalah aset resmi Muhammadiyah, ada akta ikrar wakafnya.
Beginilah duduk perkaranya. Muhammadiyah menetapkan Idul Fitri jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, sehari lebih cepat dari ketetapan pemerintah. Tapi warga sekitar yang belum salat Id menolak masjid itu dipakai lebih dulu. Ketua PDM Barru, Akhmad Jamaluddin, menyebut kejadian ini sebagai “pengadangan sepihak” oleh beberapa oknum warga. Perlu dicatat, sejumlah laporan juga menyebut insiden ini diduga turut dilatarbelakangi oleh sengketa kepemilikan lahan, bukan semata soal perbedaan penetapan hari raya.
Lebih mengecewakan lagi, camat dan lurah setempat bukannya melindungi, malah terkesan mendukung penolakan itu. Alih-alih memberi solusi, aparat justru minta warga Muhammadiyah yang “membubarkan diri”. Jemaah akhirnya terpaksa pindah ke masjid lain, ada yang ke Masjid Nurut Tarbiyah Muhammadiyah Padaelo, ada yang ke Masjid Muhammadiyah Takkalasi. Dan ini dalam kondisi dikejar waktu.
Sementara itu, pihak kepolisian menyebut ini hanya “persoalan teknis.” Tapi bagi Muhammadiyah, ini bukan soal teknis. Ini soal hak beribadah yang dilindungi konstitusi. Dan kejadian serupa ternyata tidak hanya terjadi di Barru. Di Sukabumi, Pemkot menolak izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk salat Id Muhammadiyah dengan alasan “harus selaras” dengan sidang isbat pemerintah pusat. Di Kedung Winong, Sukoharjo, kepala desa langsung melarang warga Muhammadiyah menggelar salat Id di wilayahnya. Ini bukan kasus tunggal, ini sudah seperti pola yang berulang dari tahun ke tahun.
MAARIF Institute menyebut serangkaian kejadian ini sebagai ancaman serius terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa. Karena kali ini yang jadi korban bukan kelompok kecil. Ini Muhammadiyah, organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia. MAARIF Institute menegaskan kalau organisasi sebesar ini pun bisa dipersekusi, maka tidak ada satu pun warga negara yang benar-benar terlindungi.
Menurut MAARIF Institute, situasi ini makin panas dengan pernyataan Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Rais Syuriyah PBNU, Cholil Nafis, yang menyebut penetapan Idul Fitri di luar keputusan pemerintah itu haram. Cholil Nafis memang kemudian mengklarifikasi dan meminta maaf. Dia menjelaskan bahwa pernyataannya dimaksudkan dalam konteks penegasan kewenangan pemerintah, bukan untuk memicu polemik, dan ia tetap mengimbau toleransi terhadap yang berlebaran lebih awal. Tapi pernyataan awalnya terlanjur beredar luas dan, menurut MAARIF Institute, berpotensi menjadi pembenaran bagi tindakan persekusi di lapangan. Dan itu sangat berbahaya.
Muhammadiyah Barru sendiri tidak tinggal diam. Mereka mendesak Bupati Barru turun tangan langsung. Mereka minta mediasi yang adil, jaminan keamanan permanen, dan evaluasi kinerja aparat yang dianggap gagal menjalankan tugasnya. PDM Barru bahkan siap menempuh jalur hukum. Karena Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 sudah jelas, yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah.
Ini bukan soal siapa yang benar soal tanggal lebaran. Ini soal apakah kita masih menghormati hak beribadah sesama warga negara. Dan apakah aparat negara hadir untuk melindungi, atau malah membiarkan persekusi terjadi? Perbedaan penetapan hari raya antara Muhammadiyah dan pemerintah bukan hal baru. Sudah puluhan tahun ini terjadi, dan selama itu pula dua pihak hidup berdampingan dengan damai. Jadi tidak ada alasan untuk tiba-tiba jadi intoleran hanya karena beda tanggal lebaran.
Fasilitas publik, lapangan, alun-alun, masjid milik ormas sekalipun bukan milik satu golongan. Semua warga negara punya hak yang sama untuk beribadah, tanpa diskriminasi. MAARIF Institute tegas mengutuk setiap bentuk pelarangan dan penghadangan ini sebagai tindakan yang melanggar konstitusi dan nilai keadaban bangsa. Mereka juga mendesak seluruh aparat pemerintah, dari pusat sampai desa, untuk tidak sekadar diam, tapi juga aktif memastikan setiap warga bisa ibadah dengan aman dan bermartabat.
Persatuan itu bukan berarti semua harus sama, tapi saling menghormati dalam perbedaan. Yuk, jangan diam kalau melihat praktik intoleransi seperti ini terjadi di sekitar kita. Suarakan, laporkan, dan dukung mereka yang haknya dilanggar. Karena membela kebebasan beribadah orang lain adalah bentuk nyata dari iman dan kebangsaan kita!


