Mantan member JKT48, Cleopatra Djapri atau Cleo ini keterlaluan banget deh. Masa dia bikin lowongan kerja buat Asisten Rumah Tangga (ART) tapi gajinya akan berikan 3 bulan setelah bekerja. Tak hanya itu, dia pun bikin job desc buat calon ART-nya banyak sekali. Dari mulai ngurus pekerjaan rumah tangga sampai mengasuh anaknya. Tapi gaji yang diterimanya hanya 1,7 juta.
Spontan, Cleo pun dihujat oleh banyak netizen. Netizen geram, karena menganggap lowongan kerja itu nggak manusiawi. Menurut netizen kerjaan rumah tangga dan ngurus anak adalah dua profesi yang berbeda. Gaji 1,7 juta masih terlalu kecil untuk dua pekerjaan yang berbeda itu.
Mendapat hujatan dari netizen Cleo pun akhirnya klarifikasi. Cleo berasalan, penundaan gaji sampai 3 bulan dilakukan untuk uji coba kinerja ART itu. Ini dilakukan karena dia pernah punya pengalaman, baru seminggu bekerja ART-nya sudah mangkir. Sementara terkait nilai gajinya, katanya itu hanya gaji pokok, bakal ada bonus di waktu-waktu tertentu. Untuk masalah jaga anak, tugas itu katanya nggak dilakukan setiap saat, tapi cuma pas dia dan suaminya ada kerjaan di luar aja. Lalu untuk penahanan gaji 3 bulan, dia bilang ada dua opsi soal rencana menahan gaji: mau ditahan 1 jutanya atau 700 ribu.
Tapi di bulan keempat bakal dikasih semua, jadi yaa ibaratnya dikasih setengahnya dulu lah.
Hmmmm masalah ART emang masih jadi polemik ya di negeri kita. Baik soal kekerasan fisik atau verbal yang mereka alami, maupun terkait minimnya gaji yang tidak sesuai dengan beban kerja. Makanya Presiden minta pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dipercepat. Jokowi minta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menaker Ida Fauziyah melobi DPR segera membahasnya.
Sebenernya RUU ini udah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 itu. Menurut Jokowi, RUU PPRT udah dibahas selama 19 tahun tapi belum ada titik terang pengesahan aturan itu. Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini bilang urgensi RUU PPRT adalah mengatur pengakuan dan perlindungan terhadap PRT. Lita menekankan lingkup pekerjaan PRT harus diatur agar kedua belah pihak, yakni pekerja dan pemberi kerja mengetahui batasan. Ia juga bilang RUU ini perlu mengatur hak antara PRT dan pemberi kerja alias majikan.
Hak yang dimaksud seperti libur mingguan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, cuti tahunan, hingga besaran upah yang disepakati.
Semoga kasus ini bisa dijadiin pelajaran agar dalam membuka loker perlu mempertimbangkan hak dan kewajiban ART. Sehingga tidak ada unsur kerja paksa di dalamnya.
Ingat ya, ART juga manusia!


