Agnez Mo Dihukum Rp 1,6 M Karena Abaikan Hak Komposer Lagu

Published:

Penyanyi Agnez Mo harus bayar 1,6 miliar rupiah karena melanggar hak cipta. Denda itu wajib dibayar ke Ari Bias, komposer lagu “Bilang Saja”. Ari menggugat Agnez karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin saat tampil di 3 klub di daerah Surabaya, Bandung, dan Jakarta. Ari Bias ini sebenarnya emang seringkali menjadi pencipta lagu untuk Agnez. Beberapa di antaranya Bilang Saja, Bukan Milikmu Lagi, dan Ku Disini.

Tapi sekarang Ari mengeluh, manajemen Agnez Mo kurang kooperatif membahas perihal royalti. Menurutnya, manajemen Agnez mengabaikan royalti yang harus dibayarkan padanya saat sang penyanyi membawakan lagu-lagunya. Biasanya yang mengurus izin hak cipta dalam membawakan lagu adalah penyelenggara acara. Dalam kasus Agnes ini, ada tiga klub di bawah jaringan HW Group sebagai pihak yang mengundang penyanyi.

Karena diabaikan, Ari pada bulan Mei 2024 lalu mengirim somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group selaku manajemen klub yang mengundang Agnez. Somasi dilakukan karena Agnez masih membawakan lagu Bilang Saja tanpa membayar royalti. Tapi tetep nggak digubris oleh Agnez. Akhirnya Ari dan pengacaranya, Minola Sebayang, melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri atas tuduhan pelanggaran UU Hak Cipta.

Kemudian, kasus Agnez diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 September 2024 atas dasar pelanggaran UU Hak Cipta. Akhirnya pengadilan memenangkan Ari dan menyatakan Agnez terbukti melanggar hak cipta. Agnez dituntut membayar royalti sebesar 1,5 miliar rupiah. Rinciannya: denda masing-masing 500 juta rupiah pada konser 25 Mei 2023 di Surabaya, 26 Mei 2023 di Jakarta, dan 27 Mei 2023 di Bandung.

Kasus ini membuka mata kita semua betapa pentingnya Hak Intelektual terutama bagi para komposer. Kubu Agnes sendiri memang kelewatan sih. Masak mereka begitu saja mengabaikan somasi yang diajukan sebelumnya? Mereka juga seharusnya tahulah bahwa hak kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting dalam dunia hiburan. HKI adalah hak hukum yang diberikan ke individu atau kelompok atas hasil ciptaan mereka berupa musik, karya tulis, seni, dan inovasi teknologi.

HKI bertujuan melindungi pencipta atau pemilik hak agar mereka mendapatkan manfaat ekonomi dari karya mereka dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain. Selama ini di Indonesia memang ada kebiasaan untuk melupakan peran pencipta lagu. Yang digelorakan dan dibayar penyanyi dan bandnya. Tapi si pencipta lagunya ditinggalkan. Karena itu apa yang dilakukan Ari sangat berarti bukan Cuma dirinya tapi juga para seniman lan.

HKI sendiri telah diatur dalam berbagai UU, salah satunya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Isinya: mengatur hak cipta dalam bentuk seni, musik, sastra, film dan lainnya serta memberi hak ekonomi ke pencipta lagu dan musisi untuk mendapat royalti dari karya mereka. UU ini juga melarang penggunaan karya tanpa izin, termasuk membawakan lagu tanpa membayar royalti.

HKI penting di dunia musik karena bisa melindungi hak pencipta lagu, mencegah pembajakan dan penyalahgunaan, serta menjamin royalti bagi pencipta dan pemilik hak. Jika ingin industri musik Indonesia sehat dan berkelanjutan, pastikan setiap pencipta mendapat haknya. Yuk dukung industri musik Indonesia yang sehat dan adil!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img