Akhirnya! Mixue dapat Fatwa Halal dari MUI

Published:

Jakarta, PIS – Kawan PIS tahu Mixue Kan? Itu loh merek es krim yang lagi hype dan gerainya ada di mana-mana. Nah, Mixue sekarang udah dapat fatwa halal dari MUI Pusat. Fatwa halal itu berlaku untuk semua outlet dan semua menu.

Fatwa diberikan setelah mendengar laporan hasil pemeriksaan komposisi dan produksi Mixue. Belakangan, disimpulkan produk Mixue sudah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI.

“Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci, proses produksinya terjamin kesuciannya,” kata Asrorun Niam, Ketua Bidang Fatwa MUI. Tapi proses ini baru separuh jalan ya, Kawan PIS.

Fatwa MUI itu harus diserahkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama. Selanjutnya, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal untuk Mixue. Kalau sudah dapat, Mixue sudah secara administrasi dan hukum resmi bersertifikat halal.

Kalau ada konsumen yang mempertanyakan kehalalan Mixue, sertifikat halal itu tinggal ditunjukkan. Sebelumnya, Mixue jadi sorotan, Kawan PIS. Soalnya, Mixue belum tidak punya sertifikat halal.

Gerai Mixue di Cikini, Jakarta, bahkan sempat didemo. Manajemen Mixue sudah bilang produk mereka tidak menggunakan bahan-bahan non-halal, seperti babi, alkohol, bahkan rum. 

Manajemen Mixue mengaku sudah mengajukan proses sertifikasi halal, tapi terkendala. Itu karena bahan baku yang digunakan Mixue langsung diimpor dari China. Itulah yang membuat pengujian bahan baku Mixue makan waktu yang cukup lama.

Meski begitu, masyarakat tetap mengemari Mixue. Mereka membeli produk Mixue karena dirasa enak dan harganya murah. Inilah yang membuat Mixue membuka gerai di banyak tempat. 

Mudah-mudahan sertifikat halal bisa segera diperoleh Mixue. Menu Mixue favorit kamu apa, Kawan PIS?

 

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img