Meski Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri 2024 udah boleh pakai jilbab, ternyata masih ada yang gak terima. Mereka bahkan sampai bawa masalah itu ke jalur hukum. Ini dilakukan oleh Arif Sahudi dari LP3HI, Boyamin Saiman dan Rus Utaryono dari Yayasan Mega Bintang. Mereka menggugat Presiden Jokowi dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Kamis lalu.
Alasannya, karena mereka nilai aturan yang dikeluarin BPIP itu melanggar UU HAM. Padahal, sejak reformasi, gak pernah ada larangan buat Paskibraka Putri gunain jilbab. Arief dan kawan-kawan nuntut agar pihak tergugat bayar Rp100 juta buat biaya pemulihan anggota Paskibraka. Mereka juga nuntut Rp100 juta lagi, sebagai ganti rugi atas permintaan lepas jilbab itu. Tuntutan lainnya, meminta agar Presiden Jokowi dan BPIP bikin video permintaan maaf dan ditayangin di 10 media massa, TV dan online. Gak cuma itu, mereka juga minta Presiden Jokowi agar memecat Kepala BPIP, Yudian Wahyudi.
Hmmm berlebihan enggak ya? Toh saat ini Paskibraka sudah diperbolehkan pakai jilbab. Untuk masa akan datang, minta saja komitmen agar kejadian serupa tidak terulang. Saat ini, mending kita konsentrasi agar HUT RI ke-79 yang akan diadakan di IKN ini berjalan lancar.
Yukk junjung kebebasan perempuan untuk berjilbab atau tidak!