Pernikahan beda agama yang udah dilarang oleh MA nimbulin banyak kekhawatiran. Putri Gusdur, Alissa Wahid ikut menyoroti aturan Surat Edaran Mahkamah Agung itu.
Sebelumnya, MA ngeluarin surat edaran yang isinya petunjuk buat hakim dalam mengadili nikah beda agama. Dalam SEMA itu tertulis, Hakim dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Menurut Alissa, SEMA nggak boleh maksain semua agama untuk menjadi pedoman aturan pernikahan beda agama.
Kalo larangan menikah beda agama dijadiin kebijakan negara, nantinya bakal membingungkan agama-agama yang bolehin pernikahan beda agama. Makanya Alissa minta nikah beda agama harus diperhatiin lebih serius. Mungkin nikah beda agama di Islam emang dilarang. Tapi bukan berarti di agama lain hukumnya juga demikian.
Alissa contohin, di agama Kristen dan agama Katolik dibolehin. Makanya, dia minta pernikahan beda agama harus diselesain melalui agama masing-masing. Negara harus bijak dan nggak boleh maksain aturan yang dibuat perihal nikah beda agama. Karena aturan nikah beda agama dinilai nggak fair. Harusnya peraturan pernikahan disesuain sama UUD. Bukan cuma berpatokan pada aturan satu agama.
Semoga persoalan menikah beda agama ini bisa selesai ya. Karena mau gimanapun, pernikahan adalah hak asasi manusia dan merupakan perintah Tuhan. Oleh karena itu, pelaksanaan dan pencatatannya nggak boleh dihalangi siapapun. DPR, Pemerintah, ayo revisi Undang-undang Perkawinan!