Bahar Smith ini bikin masalah mulu deh! Bahar baru-baru ini dilaporin ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, dan persekusi. Korbannya pria bernama Addin Arifin. Bahar diduga ngelakuin aksi itu di rumah korban di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, pada 17 Maret lalu. Selain Bahar, 2 orang yang juga ikut melakukan aksi itu, turut dipolisikan.
Ini diungkap pengacara korban, Harry Pribadi Garfes pada 29 Agustus lalu. Belum diketahui secara pasti sih, kronologi kejadiannya kayak gimana. Yang jelas, Bahar nuduh korban melakukan penipuan yang bawa-bawa nama dukun tanpa nunjukin bukti yang jelas. Saat ini kasusnya dalam tahap pemanggilan para saksi dan pelapor buat dimintai keterangan. Pengacara korban minta Bahar dijerat pasal berlapis.
Pasal pemaksaan dengan kekerasan atau Ancaman, pasal tindak pidana pengeroyokan, dan pasal tindak pidana memasuki rumah orang lain tanpa izin. Total ancaman hukumannya, penjara 7 tahun atau denda hampir 200 juta.
Btw, ini bukan kasus pertama yang menjerat Bahar. Dia pernah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terkait Penghinaan terhadap Presiden Jokowi pas lagi ngisi pengajian di Banten pada November 2018. Bahar dijerat UU ITE dan dihukum 5 tahun penjara. Bahar juga pernah jadi tersangka penganiayaan 2 remaja dan akhirnya dilaporin ke Polres Bogor pada Desember 2018. Polisi menetapkan hukuman 3 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan penjara. Bahar juga pernah jadi tersangka kasus penganiayaan tehadap sopir taksi online pada Oktober 2020 dan dipenjara 3 bulan.
Itulah rekam jejak Bahar. Tapi bukannya insyaf setelah keluar dari penjara, malah bikin ulah lagi. Dari sini kita belajar harus pilah-pilih cari pemuka agama sebagai panutan. Semoga kasus ini segera menemui titik terang. Kalo bener Bahar bersalah, ya harus dihukum seberat-beratnya seperti warga pada umumnya.
Yuk, ikuti pemuka agama dengan akal sehat!


