Bahaya Perkawinan Anak Di Bawah Umur

Published:

Jakarta, PIS – Saat ini ada anjuran untuk menyegerakan menikah. Seolah kalau pasangan sudah saling suka, langsung saja pernikahan dilakukan. Tapi ada banyak kasus yang menunjukkan bahaya pernikahan yang terburu-buru. Beradar viral di media sosial, kisah perceraian seorang wanita bernama Eka S Rufaidah. Ia dicerai suaminya setelah 8 hari pernikahannya hanya karena masalah sepele. Gara-gara masalah cuci beras dan nasi yang terkena pakaian. Suaminya adalah seorang dosen di kampus swasta berusia 39 tahun. Keduanya menikah pada 6 Maret 2022 dan cerai pada tanggal 14 Maret 2022. Eka mengaku mengenal sang suami lewat cara taaruf. Ia baru mengetahui mantan suaminya mengidap Obsessive Compulsive Disorder (OCD) setelah menikah. Selain OCD, sang mantan suami juga sangat temperamental dan sulit mengendalikan emosinya. Psikolog Klinis Dewasa, Alfath Hanifah Megawati, M.Psi mengatakan perceraian yang terjadi kepada Eka terjadi karena pernikahan yang terkesan dipaksakan.

Ia mengatakan pentingnya proses mengenal kepribadian masing-masing sebelum menikah.  Pemerintah sebenarnya sudah menerapkan program sertifikasi pranikah.  Ini disusun untuk menekan angka perceraian di Indonesia yang semakin meningkat.  Para calon pasangan suami-istri akan mendapatkan pelatihan selama tiga bulan.  Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, sertifikasi pranikah tidak bersifat wajib, tetapi dihimbau bisa diikuti semua calon pengantin. Program ini dipuji psikolog keluarga, Monica Sulistyawati.  Dia menilai sertifikasi pranikah sangat penting bagi pasangan yang akan berumah tangga.  Agar mereka bisa mengenal satu sama lain dengan baik sebelum membina keluarga.  Saling mengenal pasangan sebelum menikah penting bagi kelanggengan pernikahan  Menikah bukan sekadar status, tetapi tanggungjawab.

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img