Banyak Warga Ganti Kolom Kepercayaan di KTP, MUI Kebakaran Jenggot

Published:

MUI lagi kebakaran jenggot gara-gara fenomena banyak warga yang mengganti kolom agama di KTP. Bukan pindah agama, tapi banyak warga yang memilih identitas “Kepercayaan kepada Tuhan YME” alias penghayat kepercayaan. Fenomena ini nggak sedikit. Jumlahnya udah mencapai ribuan di berbagai daerah. Di Jawa Tengah, sepanjang 2025 ada lebih dari 6.300 orang resmi mencatatkan diri sebagai penghayat kepercayaan. Di Blitar, Jawa Timur, sudah 78 orang.

Dan semua ini ada dasar hukumnya. Yaitu, Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 yang menegaskan penghayat kepercayaan berhak dicatat di kolom agama KTP. Negara wajib mengakui. Bukan maksa orang nulis agama yang nggak mereka yakini. Tapi MUI justru menolak keras. “Untuk disebut agama, ada tiga syarat,” ucap Ketua MUI Bidang Pengkajian, Prof. Utang Ranuwijaya. “Punya nabi, punya kitab suci, dan punya ritual serta tempat ibadah”, lanjutnya. Menurut MUI, hal itu nggak ada dalam penghayat.

MUI juga khawatir ada pencampuran ajaran yang bisa menyesatkan. MUI minta pemerintah konsisten: kolom agama cuma boleh diisi enam agama resmi. Kalau dibiarin, kata MUI, bisa dianggap negara ngebolehin orang “nggak beragama” yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Tanggapan MUI ini pun menuai kontra dari banyak netizen. “Fun fact, punya nabi / punya kitab / punya ritual itu hanya persepsi dari Agama Islam aja”, tulis salah satu netizen. “Nyata nya Budha-Hindu gak mengenal konsep Nabi, tapi Budha-Hindu diakui sebagai Agama2 terbesar di Dunia”, lanjut netizen tadi. “Biarkan WNI memilih agamanya sesuai keyakinannya, jangan di paksakan, urusan dengan Tuhan adalah urusan pribadi yng hakiki”, tulis netizen lain.

LSM pro-keberagaman, Sejuk, ikut buka suara. Mereka kritik keras sikap MUI yang nyamain penghayat dengan orang tanpa agama. Lewat unggahan di Instagram, mereka nulis: “Identitas Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah hak konstitusional”. Sejuk bilang, menolak pengakuan ini sama aja melawan keputusan hukum tertinggi. Sejuk juga ngingetin, pencatatan di KTP itu pintu masuk hak-hak lain. Kalau penghayat nggak diakui, mereka bakal susah akses pendidikan, kesehatan, pernikahan, sampai pekerjaan. Jadi bukannya melindungi, pernyataan diskriminatif MUI justru bisa melegitimasi ketidakadilan.

Penting buat kita semua sadari, penghayat itu jelas diakui secara hukum. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan penduduk buat memeluk agama dan kepercayaan. Cuma, di lapangan kesetaraan antara pemeluk agama dan penghayat kepercayaan nggak berjalan, terutama sejak Orde Baru. Penghayat kepercayaan sering jadi korban diskriminasi negara. Mereka dipaksa harus mengisi 1 dari 6 agama yang diakui di kolom agama KTP. Padahal mereka bukan penganut salah satu agama tersebut. Kalau kolom agama mereka kosongkan, segala dokumen publik mereka ditolak. Dampaknya, mereka nggak bisa mengakses pendidikan, kesehatan, pernikahan, sampai pekerjaan. Makanya, perjuangan penghayat kepercayaan soal kolom agama di KTP ini sebenarnya perjuangan mendapatkan martabat.

Buat kami di Gerakan Indonesia untuk Semua (PIS), isu ini bukan sekadar administrasi-birokrasi. Konstitusi dan putusan MK sudah jelas mengakui penghayat kepercayaan. Jadi, membatasi mereka sama aja melawan semangat UUD 1945 dan putusan MK. Indonesia lahir dari keberagaman. Dan penghayat kepercayaan adalah bagian sah bangsa ini. Narasi yang nyamain mereka dengan “nggak beragama” jelas keliru. Termasuk narasi yang merendahkan apa yang mereka percayai dibanding dengan apa yang dianut 6 agama yang diakui. Itu adalah sikap arogansi beragama yang sebaiknya ditanggalkan di negara yang beragam.

Sebaliknya, pengakuan kepercayaan bikin data kependudukan kita lebih akurat dan adil. Dan keadilan hanya bisa dicapai ketika setiap kelompok sosial diberi ruang yang setara. Yuk, kita jaga Indonesia agar ramah untuk semua!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img