Jakarta, PIS – Ada-ada aja ya Kapolda Sulawesi Tenggara (Sulteng) Irjen Agus Nugroho ini. Masa dia sebut kasus perkosaan yang menimpa gadis berusia 16 tahun berinisial RO dengan istilah persetubuhan?
Agus bilang kayak gitu saat melakukaan konfrensi pers di Polda Sulteng, pada Kamis, 1 Juni lalu. Agus beralasan mengganti istilah ‘pemerkosaan’ menjadi ‘persetubuhan’ anak karena mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, mengacu pada KUHP kalau perkosaan itu ada tindakan atau ancaman kekerasan atau ada tindakan memaksa untuk bersetubuh. Sedangkan dalam kasus RO unsur itu nggak ada.
“Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming bahkan dijanjikan menikah,” jelas Agus. Kominioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi membantah itu.
Menurutnya, setiap aktivitas seksual terhadap anak dengan sendirinya adalah tindak pidana kekerasan seksual. Alasannya, karena anak dinilai belum mampu memberikan persetujuan secara penuh untuk terlibat dalam aktivitas seksual.
“Kekerasan seksual terhadap anak tidak memerlukan unsur paksaan atau kekerasan,” tegasnya. Hal yang sama disampaikan oleh Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Manurutnya kasus tersebut tetap pemerkosaan. “Pak kapolda saja yang ‘kurang piknik’,” ujar Fickar. Menurut Fickar, korban yang diperkosa adalah anak di bawah umur, maka di situ terjadi suatu pola yang tidak seimbang.
Fickar juga menegaskan, pemaksaan tidak melulu lalaui fisik, melainkan bisa juga lewat paksaan psikis. Fickar memberi saran agar penegak hukum melengkapi pengetahuannya dengan ilmu penunjang lain, seperti sosiologi dan antropologi.
Sehingga, ketika polisi memeriksa suatu kasus atau peristiwa, maka akan banyak perspektif yang didapat untuk membantu pengusutan sebuah kasus. Sebelumnya ramai diberitakan kasus pemerkosaan yang menimpa gadis berusian 16 tahun berinisial RO di Parigi Moutong Sulteng.
RO diperkosa oleh 11 orang dalam kurun waktu 10 bulan. Pemerkosanya adalah orang dewasa dengan beragam profesi, dari kepala desa, mahasiswa, ASN, Polisi dll. 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 1 orang masih diperiksa dan 5 orang lainnya masih buron. Hukum berat pelaku, lindungi perempuan dari kekerasan seksual!



