Jakarta, PIS – Aneh-aneh saja ulah bupati Serdang Bedagai, Sumatera Utara ini. Dia mau buat peraturan keagamaan untuk sekolah negeri. Intinya, peraturan itu memaksa calon murid SMP harus bisa baca Alquran.
Atau dengan kata lain, kemampuan baca Alquran dijadikan syarat kelulusan SD. Nama bupati itu Darma Wijaya, dia adalah kader Golkar. Anehnya, peraturan dogmatis itu didukung oleh Ketua. DPRD M Riski Ramadhan Hasibuan dari Gerindra.
Menurutnya, rencana tersebut cukup masuk akal untuk dapat memberikan bekal pendidikan karakter bagi siswa. Dia menambahkan, aturan tersebut perlu penyesuaian berbagai etnis dan agama lainnya.
Peraturan semacam ini bukan hal baru, ada banyak daerah yang telah memberlakukannya. Di Kabupaten Bangka, Kepulauan Babel, ada peraturan serupa sejak 2010. Sementara di Kabupaten Kerinci, Jambi, syarat bisa membaca Alquran berlaku sejak 2016.
Entah apa motivasinya, beberapa daerah lain berencana hendak menirunya. Peraturan semacam itu tentu tidak masuk akal jika dibelakukan di sekolah negeri. Pendidikan agama hanya salah satu unsur pelengkap di sekolah umum itu.
Apalagi kemampuan baca Alquran juga bukan jaminan akhlak terpuji dan penguatan karakter anak. Peraturan dogmatis seperti ini harus segera diakhiri. Karena Indonesia bukan negara agama.