Cindy Florencine | Biadab! Pimpinan Ponpes Cabuli 41 Santriwati di NTB

Published:

Jakarta, PIS – Kasus pencabulan santriwati di pesantren terjadi lagi. Tak tanggung-tanggung korbannya mencapai 41 anak. Kali ini peristiwanya terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelakunya dua pria berinisial LMI dan HSN. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB, setelah sebelumnya ditahan oleh Polres Lombok Timur. LMI sendiri ditangkap Polres Lombok Timur pada 4 Mei lalu, sedangkan HSN ditangkap pada 16 Mei.

LMI dan HSN ini sama-sama pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sikur, cuma beda desa. Modus LMI mencabuli korban dengan menjanjikan masuk surga. Dia juga mengancam korban, kalau nggak mau berhubungan badan dengannya maka anggota keluarganya akan celaka.

Sedangkan modus yang dilancarkan HSN ialah dengan membuka kelas pengajian seks kepada beberapa santriwati yang udah diincar.  Santriwati itu dikelompokkan untuk ikut materi pengajian tentang hubungan intim suami-istri.

Mirisnya, para santriwati itu adalah anak-anak yang masih berusia 15-16 tahun. LMI mencabuli para santrinya di ruangan lab di lingkungan ponpes setelah dipanggil oleh empat asisten pelaku.

HSN telah melakukan aksinya sejak 2012 dan ada sejumlah korban yang diperkosa lebih dari dua kali. Saat ini para korban sedang menjalani pemeriksaan dan pemulihan mental, karena ada sejumlah korban yang mengalami trauma.

LMI dan HSN dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah. Kasus pencabulan di pesantren udah berulang kali terjadi.

Tapi kayaknya lembaga-lembaga berwenang dan lembaga agama belum berupaya maksimal bir peristiwa ini nggak terulang lagi. MUI lebih banyak diam hadapin peristiwa kayak gini. Malah lebih doyan ngurusin konser Coldplay. Ayo bergerak semua, stop kekerasan seks terhadap anak!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img