Mungkin banyak di antara kita yang kepengen banget Hasyim Asy’ari diancam hukum pidana. Sejauh ini Om Hasyim kan cuma dipecat dari posisinya sebagai Ketua KPU. Tapi dia tidak dibawa ke ranah pidana. Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati, bilang Hasyim ini sebaiknya dipidanakan saja karena banyak bukti kekerasan seksual yang mendukung. Bahkan Wakil Kepala Eksternal Departemen Kajian Strategis BEM UI Nada Azka bilang, BEM UI siap mengawal Cindra, sang korban, untuk menjerat Hasyim ke ranah pidana.
Tapi pengacara Cindra bilang korban belum bisa mutusin apa kasus ini akan dibawa ke ranah pidana atau nggak. Soalnya sekarang ini dia malah harus menghadapi banyak komentar negatif yang mengganggu mentalnya. Mungkin posisi Cindra memang tidak terlalu kuat karena dia kan memang bikin perjanjian dengan Hasyim di atas materai. Dia dijanjikan apartemen, dijamin hidupnya, diberi hadiah dan macam-macam lainnya.
Jadi kayaknya yang bisa dituntut dari Hasyim adalah pemenuhan janji-janjinya. Termasuk bayar Rp 4 miliar secara mencicil selama 4 tahun kepada Cindra.
Jadi mana yang sebaiknya dipilih: ancaman pidana atau bayar denda? Menurut kalian gimana?