Jaksa Agung Soal Jilbab Di Pengadilan

Published:

Jakarta, PIS – Jaksa Agung S.T. Burhanuddin Menyampaikan Keresahannya. Ia galau melihat terdakwa yang sehari-hari tidak memakai atribut keagamaan, tiba-tiba rutin memakainya saat hadir di persidangan. Karena itu, Kejaksaan agung berencana melarang jaksa memberikan atribut keagamaan pada terdakwa. Jaksa agung menilai ini akan merusak citra suatu agama tertentu. Sudah ada klarifikasi oleh kepala Pusat Penerangan Hukum. Dia bilang “Kami tidak melarang mereka yang sudah terbiasa menggunakan pakaian tertentu. Misalnya dia sudah biasa menggunakan jilbab, atau dia sudah biasa pakai peci. Kita tidak larang”. Penggunaan atribut keagaman saat sidang pengadilan memang banyak terjadi. Kasus yang diadilinya pun beragam. Ada mantan jaksa Pinangki Sirna Milasari yang tiba-tiba berjilbab saat diadili kasus penyuapan Mahkamah Agung. Ada Bella Shofie di sidang perceraian. Amel Alvi di siding mucikari prostitusi. Novi Amelia dalam kasus penabrakan 7 orang. Atau Catherine Wilson dalam sidang narkoba.

Perubahan tiba-tiba itu dianggap ditujukan untuk menarik simpati. Karena itu, Jaksa Agung melarangnya. Ada Pro Kontra dari berbagai Kalangan pejabat parlemen dan tokoh agama. Anggota DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa mengencam langkah jaksa agung.  “Hak apa Kejaksaan Agung soal itu? Yang berhak mengatur tertib sidang adalah Mahkamah Agung,” ujar Desmond.  Tapi ada juga anggota DPR RI yang mendukung. ini disampaikan oleh Ahmad Sahroni. “Saya muak agama selalu dijadikan tameng. Saya mendukung penuh langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut,” ujarnya. MUI juga mendukung pernyataan Jaksa agung. ini disampaikan oleh Sekjen MUI Armirsyah. “Atribut keagamaan tidak boleh disalahgunakan, karena itu harus digunakan pada tempatnya,” ujarnya.  TERNYATA BERJILBAB DI SIDANG PUN BISA BIKIN MASALAH

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img