Bener nggak sih kampanye LGBT itu sesuatu yang dianggap bertentangan dengan Pancasila? Pertanyaan ini muncul gara-gara pernyataan Senator DPD RI, Abdul Kholik, baru-baru ini.
Kata dia, kampanye LGBT di Indonesia itu berlawanan dengan nilai-nilai pancasila. Nilai-nilai Pancasila, kata dia, sejalan dengan nilai ajaran agama yang jelas melarang adanya LGBT.
Terus dia kasih contoh sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Kata dia, LGBT itu bertentangan dengan semua nilai-nilai agama. LGBT, kata dia, menyalahi fitrah manusia dan semangat agama yang ingin melindungi nasab dan keturunan.
Dia juga menyinggung undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia. Undang-undang itu, kata dia, jelas menyatakan sepasang calon mempelai terdiri dari laki-laki dan perempuan, alias lawan jenis.
Asal tahu aja, penyataan anti LGBT ini bukan pertama kali dikemukakan legislator di Senayan. Sebelumnya, sejumlah anggota legislator dari partai juga menyatakan pernyataan serupa.
Pertanyaannya: apa benar kampanye LGBT adalah sesuatu yang dianggap bertentangan dengan Pancasila? Mungkin saja kampanye LGBT bertentangan dengan Pancasila. Tapi, jangan lupa, salah satu sila dalam Pancasila menekankan pentingnya kemanusiaan yang beradab dan keadilan sosial. Itu artinya, hak asasi warga Indonesia yang LGBT harus dilindungi.
Demikian juga kaum LGBT di Indonesia harus mendapatkan keadilan jika hak-haknya dilanggar. Apalagi, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, LGBT bukanlah tindakan kriminal. LGBT baru jadi kriminal kalau melibatkan anak di bawah umur dan diperlihatkan secara publik.
Mereka yang hetero juga bakal dijerat hukum kalo ngelakuin dua kejahatan itu. Dengan kata lain, nggak ada instrumen hukum yang bisa digunain buat menghukum kaum LGBT.
Mudah-mudahan kita makin proporsional dalam memandang isu LGBT ya!