Kang Dedi, Kasus Penolakan Ibadah Terjadi Lagi di Jawa Barat

Published:

Aksi penolakan beribadah kembali terjadi, kali ini berlangsung di Perumahan Grand Cikarang Village, Bekasi. Kejadian terjadi pada Minggu, 12 Desember. Lokasinya di Pos Pelayanan Rumah Doa HKBP GCV. Tepatnya di Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini diungkap oleh aktivis Permadi Arya. Informasi tersebut diunggah lewat Instagram @permadiaktivis2 pada 18 Desember. Kejadian bermula saat jemaat hendak melaksanakan ibadah Minggu. Jemaat tiba-tiba dihadang oleh sebagian warga. Jemaat menegaskan ibadah tidak boleh dilarang di Indonesia. Mereka menyebut Indonesia adalah negeri milik bersama. Jemaat lain mengatakan ingin berdoa menjelang Natal. Beberapa jemaat bahkan memohon agar diizinkan beribadah.

Situasi memanas saat terdengar teriakan takbir. Terjadi aksi dorong-dorongan fisik di lokasi. Menurut Permadi, warga membentuk pagar betis. Tujuannya agar umat Kristen tidak bisa masuk. Situasi menjadi kacau dan tidak kondusif. Aparat kepolisian terlihat hadir di lokasi. Polisi berusaha melerai dan menenangkan situasi.

Permadi menyebut Jawa Barat masih paling intoleran. Terutama dalam kebebasan beribadah. Ia menyebut langsung nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Permadi menyindir, “Jawa Barat lagi, Jawa Barat lagi.” Ia meminta Gubernur tidak diam. Menurutnya, intoleransi terlalu sering terjadi. Permadi menyebut 2025 sebagai tahun terburuk toleransi beragama. Ia menyinggung berbagai kasus di sejumlah daerah. Dari Cidahu Sukabumi hingga Padang, Sumatera Barat. Ia menyebut tiap bulan ada 1–2 kasus pembubaran ibadah.

Karena itu, ia mempertanyakan klaim pemerintah. Terutama klaim Menag soal kerukunan umat beragama. Permadi mempertanyakan sumber data klaim tersebut. Ia menilai klaim harmoni tidak sesuai fakta lapangan. Permadi menegaskan umat Kristen bukan warga kelas dua. Tidak boleh ada persekusi atas nama mayoritas.

Kabar terbaru, kasus ini dimediasi pemerintah. Pemda dan Kementerian Agama turun tangan. Mediasi dilakukan pada 18 Desember. Lokasinya di Rumah Doa HKBP GCV. Pertemuan dihadiri Kemenag, kepolisian, dan perangkat desa. Juga tokoh masyarakat dan perwakilan jemaat. Disepakati sejumlah langkah penyelesaian. Proses perizinan rumah doa ditempuh sesuai hukum. Kemenag RI akan mendampingi proses tersebut. Jemaat difasilitasi beribadah di lokasi terdekat. Warga dan jemaat sepakat menjaga kondusifitas. Kemenag menjanjikan pemulihan sosial dan psikologis. Perayaan Natal dan ibadah dijamin tanpa gangguan.

Namun kasus ini bukan kejadian tunggal. Ini adalah pola lama yang terus berulang. Terutama di Jawa Barat dan wilayah lain. Polanya sama, ibadah diganggu dan izin dipersoalkan. Aparat datang, lalu kasus berhenti di mediasi. Padahal mediasi tidak menyentuh akar masalah.

Data SETARA Institute 2014–2019 dan 2020 relevan. Jawa Barat konsisten tertinggi pelanggaran kebebasan beragama. Pelanggaran didominasi pembubaran ibadah dan penolakan rumah doa. Pelakunya warga, tapi negara sering pasif. Negara gagal melindungi minoritas secara tegas. Pelaku tidak pernah mendapat efek jera. Korban justru dibebani proses perizinan.

Masalahnya bukan hanya warga intoleran. Tapi regulasi rumah ibadah yang membuka veto mayoritas. Ditambah aparat daerah yang takut menegakkan hukum dan konstitusi. Juga elite politik lokal yang memilih diam. Diamnya pemimpin memberi pesan berbahaya. Intoleransi seolah boleh asal ramai-ramai.

Klaim kerukunan perlu dikritisi. Kerukunan tidak diukur dari kenyamanan mayoritas. Tapi dari keamanan minoritas. Mediasi saja jelas tidak cukup. Harus ada penegakan hukum tegas. Regulasi rumah ibadah perlu dievaluasi. Kepala daerah harus berpihak pada konstitusi. Toleransi harus jadi indikator kinerja.

Hak beribadah adalah jaminan konstitusi. Bukan hadiah dari mayoritas. Jika negara terus memilih mediasi tanpa keadilan. Intoleransi akan terus berulang. Pemerintah harus serius membenahi toleransi di Indonesia. Yuk lawan intoleransi beragama!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img