Kelompok Sunda Wiwitan Perjuangkan Tanah Adat

Published:

Jakarta, PIS – Kelompok Sunda Wiwitan di Kuningan, Jabar, sedang memperjuangkan tanah adat mereka. Mereka menolak keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan masyarakat adat tidak berhak menguasai tanah di daerahnya. Pengadilan Negeri Kuningan sudah mengeluarkan surat perintah dan sita eksekusi pada 18 Mei 2022. Tapi masyarakat adat merasa keputusan itu tidak adil. Yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut adalah Jaka Rumantaka. Jaka menyatakan lahan itu milik ibunya. Ia kemudian menuntut ke pengadilan agar ia berhak menguasai tanah tersebut. Klaim Jaka ini dipertanyakan komunitas Karuhun Sunda Wiwitan. Menurut mereka, lahan itu milik adat, bukan tanah waris perorangan. Tanah itu telah diwariskan turun temurun secara adat Karuhun Sunda Wiwitan mengaku memiliki bukti-bukti atas lahan seluas sekitar 224 meter persegi itu.

Ada persil milik pupuhu alias pimpinan mereka yang pertama dan penetapan dari pupuhu kedua. Pada tahun 1964 dan 1976, lahan itu diberikan kepada sekitar 12 tokoh masyarakat. Dari para tokoh masyarakat itu, mereka membentuk yayasan pendidikan. Tanah itu tidak boleh diperjualbelikan, tapi digunakan untuk kepentingan bersama. Persoalan sengketa tanah adat sering muncul di banyak tempat. Ini terjadi karena karena belum ada UU khusus untuk mengadministrasi masyarakat adat. Kelemahan kelompok adat ada pada pembuktian tanah-tanah adat yang mereka miliki. Karena pada umumnya tanah yang diwarisi secara turun-temurun itu tidak bersertifikat. Negara harus hadir dan memberikan keadilan pada mereka.  Ayo dukung perjuangan masyarakat adat!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img