Keren! Gubernur Terpilih Pramono Anung Tolak Poligami Bagi ASN Jakarta

Published:

Gubernur Terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung, tegas soal poligami. Dia menolak kebijakan yang memberi ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta untuk berpoligami. Pramono juga akan memecat para ASN yang ketahuan berpoligami. “ASN di Jakarta jangan pernah berpikir untuk melakukan poligami di era saya,” katanya pada 1 Februari lalu. Pramono bilang larangan berpoligami itu juga berlaku untuk dirinya dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. Pramono nggak melarang ASN yang ingin berpoligami, asal mereka bukan pegawai yang bekerja di bawah pemerintahannya.

Pernyataan Pramono ini jelas tanggapan atas Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 2 Tahun 2025 tentang ‘Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian’. Pergub ini belakangan jadi sorotan karena dianggap memberi ruang bagi ASN laki-laki untuk poligami. Dalam pasal 4 ayat 1 dikatakan, “Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.” Lebih jauh, disebutkan alasan dibolehkannya ASN laki-laki untuk beristri lebih dari satu perempuan dalam pasal 5 ayat 1. Di antaranya, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang mengesahkan pergub itu menegaskan pergub itu bukan untuk mendukung ASN berpoligami. Peraturan ini, katanya, bertujuan memperketat dan mengatur prosedur izin poligami bagi ASN biar nantinya hak-hak istri dan anak dari ASN terlindungi. “Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh.

Anggota Legislatif DKI Jakarta fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina, ragu pergub itu untuk melindungi keluarga ASN. Menurutnya, cara yang tepat untuk melindungi keluarga adalah dengan merevisi Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. “Perda itu dinilai belum cukup kuat melindungi perempuan sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata Elva. Elva juga bilang perda itu belum mengakomodasi ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022 yang mencakup, di antaranya, pelecehan seksual non fisik dan pemaksaan perkawinan.

Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Golkar, Farah Savira, menilai pergub itu berpotensi melanggar privasi individu dan menormalisasi praktik yang tidak wajar. Dia juga menyoroti syarat-syarat yang membolehkan ASN laki-laki berpoligami dalam pergub itu yang diskriminatif dan tidak manusiawi. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, khawatir pergub itu menjadi celah bagi ASN untuk korupsi. “Yang paling penting itu jangan sampai ada anggaran dikorupsi karena keluarga tambah banyak,” katanya.

Statement Pramono yang tegas dalam soal poligami ini keren banget. Sejak pergub itu terbit, kita menunggu statementnya sebagai gubernur terpilih: apakah dia akan membatalkan pergub itu atau justru membiarkannya berlaku? Dengan statementnya yang menolak poligami, Pramono sudah mengambil langkah berani dan progresif dalam membangun birokrasi yang berpihak pada perempuan. Pramono menunjukkan sikapnya dalam mendukung kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan.

Poligami menciptakan ketidaksetaraan dalam hubungan rumah tangga dan menyengsarakan perempuan. Menormalisasi ketimpangan relasi kekuasaan di rumah tangga melalui pergub hanya akan melanggengkan diskriminasi dan sikap merendahkan perempuan. Semoga segera setelah dilantik, Pramono mencabut pergub itu. Stop aturan yang dukung poligami!

KATEGORI: P3ALD

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img