Kok MUI Haramkan Rasa Tulang Babi

Published:

Jakarta, PIS – Apakah rasa tulang babi itu haram? Selama ini kan yang jelas haram dimakan umat Islam adalah babi. Nah kalau cuma rasa tulang babi, apakah itu juga haram? 

Pertanyaan ini muncul gara-gara produk ramen instan merek Snack Ramen. Dalam kemasannya tertulis ramen vegan rasa tulang babi. Gara-gara kata ‘tulang babi’, MUI pun menyatakan tidak akan mengeluarkan sertifikasi halal buat produk itu.

Ramen adalah hidangan mie khas Jepang yang disajikan dengan kuah.  Salah satu jenis kuah yang sering dipakai adalah tonkotsu, kuah kaldu yang terbuat dari tulang sumsum babi.

Tapi ramen vegan ini 100% terbuat dari bahan-bahan nabati. Dan sama sekali nggak mengandung babi. Ramen ini cuma nawarin rasa kaldu tulang babi saja, tapi dalam komposisinya sama sekali tidak ada bahan hewani.

Agar bisa meniru rasa kaldu babi, kuah ramen dibuat dengan menggunakan ekstrak ragi dan bubuk bawang putih. Tapi ternyata MUI tetap nggak terima. Menurut MUI, dalam nama produk tidak boleh ada nama atau simbol yang mengarah kebatilan.

Penolakan MUI ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya yang juga ditolak sertifikasi halalnya adalah Mie Gacoan. Lagi-lagi bukan karena mengandung babi, tapi karena ada produknya yang bernama mie setan atau mie iblis.

Kayaknya MUI perlu meninjau ulang aturan sertifikasi halal mereka. Di dalam Islam kan tidak ada larangan rasa tulang babi. Gimana menurut kalian?

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img