Kok Ratna Sarumpaet Menahan Hak Waris Cucunya?

Published:

Cucu artis Ratna Sarumpaet menggugat neneknya gara-gara warisan. Husin Kamal, sang cucu, menuduh Ratna menguasai harta warisan yang seharusnya menjadi hak anak dan cucu-cucunya.Husin adalah putra Mohammad Iqbal Alhady, salah satu anak Ratna hasil pernikahannya dengan Achmad Fahmi Alhady. Menurut Husin, Ratna diduga memonopoli harta warisan almarhum Achmad Fahmi yang menjadi hak ayahnya. Sebenarnya warisan itu sudah dibagikan kepada keempat anaknya pada 2007, setelah Achmad Fahmi meninggal. Namun, karena kondisi kejiwaan Iqbal yang dianggap tidak cakap, hak waris itu dititipkan kepada Ratna sebagai pengampu. Saat pembagian waris itu juga anak-anak Iqbal masih di bawah umur.

Berdasarkan hukum di Indonesia, hak bagian Iqbal seharusnya dilaporkan Ratna ke Balai Harta Peninggalan Jakarta. Jadi, harta tersebut boleh dikelola oleh Ratna, untuk kepentingan kesembuhan Iqbal, juga untuk biaya menghidupi ketiga anak Iqbal. Tapi Ratna wajib mempertanggungjawabkan penggunaan harta tersebut kepada pengampu pengawas, sebagai kontrol di Balai Harta Peninggalan Jakarta. Namun, kenyataannya, Ratna tak pernah melaporkan dan mendaftarkan pengampuan atas nama Mohammad Iqbal. Termasuk daftar harta waris hak Iqbal ke Balai Harta Peninggalan Jakarta. Ketetapan pengadilan tahun 2011 juga sudah menetapkan bahwa harta warisan itu harus dibagikan ke ahli waris Iqbal, yakni Husin Kamal dan saudara-saudaranya. Namun, hak bagian Iqbal atas harta warisan tersebut tak kunjung diserahkan oleh pihak Ratna kepada cucu-cucunya. Justru, Ratna sebagai pengampu diduga menguasai harta warisan tersebut. Ia juga menghentikan nafkah santunan untuk cucu-cucunya ini, termasuk biaya pendidikan Husin dan saudara kandung lainnya.

Husin tidak mengetahui, seberapa banyak warisan yang menjadi hak ayahnya. Tapi menurut catatannya, setidaknya ada 82 aset tak bergerak di empat provinsi yang menjadi peninggalan mendiang suami Ratna, Achmad Fahmy Alhady. Kalau benar apa yang disampaikan Husin, jelas apa yang dilakukan Ratna tidaklah benar. Husin dan saudara kandung yang lainnya punya hak menuntut atas warisan itu. Iqbal, ayah Husin, memang masih hidup. Tapi pengadilan sendiri sudah menetapkan hak waris tersebut harus dibagikan juga kepada anak-anaknya. Apalagi, Husin dan kakaknya sudah dewasa. Secara hukum, Ratna seharusnya tidak menguasai harta tersebut. Selayaknya dia menyerahkan harta yang menjadi hak Iqbal itu diserahkan kepada anak-anaknya. Dalam hukum Islam, terkait kasus seperti yang dialami Husin, tidak berbeda ketentuannya dengan hukum positif Indonesia. Seorang pengampu wajib menyerahkan harta warisan yang menjadi hak yang diampu ketika sudah dewasa. Hanya saja, penyerahannya boleh dilakukan secara bertahap, hanya kepada anak yang sudah dewasa. Ketika ada tiga anak, satu atau dua anak yang lainnya belum dewasa, boleh ditunda penyerahannya.

Dilakukan setelah dewasa, saat berusia 18 tahun atau pernah menikah. Hukum Islam juga mengatur, seorang pengampu dilarang menjual atau menggadaikan harta warisan hak si anak yang belum dewasa. Itu boleh dilakukan, setelah ada penetapan perwalian yang diputuskan oleh pengadilan. Jadi jelas berdasarkan hukum positif Indonesia atau hukum Islam, Ratna harus menyerahkan harta Iqbal kepada anak-anaknya. Tidak melakukan itu, adalah pelanggaran hukum.

Yukk Bu Ratna, jadi sosok yang taat hukum!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img