Tahu kan beberapa komika ikut demo di di depan Gedung DPR RI kemarin. Bersama mahasiswa dan massa aksi lainnya, mereka memprotes revisi UU Pilkada yang disahkan anggota DPR. Abdur Arsyad, misalnya, sempat berorasi di atas mobil komando. Abdur bilang kehadiran para komika bukan untuk melawak, tapi untuk melawan ketidakadilan. Arie Kriting mengajak semua peserta aksi untuk terus mengawal Putusan MK. Mamat Alkatiri bilang, komika aksi protes itu atas dasar keinginan sendiri untuk menyelamatkan demokrasi.
Sebagian warganet mempertanyakan keberadaan Kiky Saputri yang “menghilang”. Selama ini Kiky dikenal sebagai komika yang kritis. Kiky lalu jelasin melalui akun media sosialnya bahwa cara memperjuangkan demokrasi itu beda-beda. Kiky memilih cara dengan langsung menghubungi pihak terkait dan minta masalah itu diselesaikan agar negara tetap damai.
Buat yang belum mengikuti beritanya.. Mahkamah Konstitusi (MK) ngeluarin putusan yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik di UU Pilkada sebesar 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pada 20 Agustus lalu. Menurut putusan MK itu, partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu bisa ngajuin calon kepala daerah walaupun nggak punya kursi DPRD. Syaratnya, parpol dan gabungan parpol itu memperoleh suara sah dari 6,5 persen sampai 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu. Dampak dari putusan MK itu, PDIP berpeluang mengajukan Anies Baswedan jadi Calon Gubernur Jakarta.
Sehari setelah MK itu, DPR menggelar rapat Badan Legislasi (baleg) untuk mevisi UU Pilkada. Dalam rapat itu, poin pembahasan yang bikin geger adalah soal batas ambang pencalonan kepala daerah oleh partai politik. Dalam rapat itu, Baleg DPR justru tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang punya kursi di DPRD. Dengan kata lain, putusan MK dianulir oleh rapat Baleg DPR tersebut. Inilah yang menyebabkan sebagian pihak marah dengan kelakuan DPR. Guru besar, tokoh masyarakat dan agama, mahasiswa memprotes hasil rapat Baleg DPR tersebut.
Belakangan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bilang revisi UU Pilkada yang disahkan Baleg DPR tersebut dibatalkan. Dasco menyebut putusan MK yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. KPU sebagai penyelenggara pemilu juga sudah bilang akan mengikuti putusan MK tersebut.
Semoga ini bisa meredakan protes yang digalang berbagai wilayah ya. Dan yang terpenting, pilkada kali ini bisa menghadirkan calon-calon yang bersih, pro toleransi, dan kapabel.
Yuk, awasi calon kepala daerah di wilayah masing-masing!