KPI Jawa Barat Larang Single Garam dan Madu di Jawa Barat

Published:

Single Garam dan Madu dilarang diputar di seluruh radio di Jawa Barat. Yang melarang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Barat. Tapi, kabarnya, pelarangan ini nggak bersifat mutlak ya. Buat yang belum tahu, single Garam dan Madu adalah karya kolaborasi antara penyanyi Tenxi, Naykilla, dan Jemsii. Single ini yang dirilis pada 20 Desember 2024 ini berhasil menempati posisi teratas tangga lagu di YouTube. Bahkan, lagu ini bertahan sebagai trending selama beberapa pekan.

Official video Garam dan Madu di YouTube sudah ditonton lebih dari 70 juta kali. Di Spotify, single berdurasi 3 menitan ini sudah ditonton lebih dari 73 juta kali. Potongan Garam dan Madu dipakai di banyak video di TikTok dan Reels sebagai backsound. Yang bikin single ini menarik dan disukai karena aransemen musiknya menggabungkan elemen musik hip hop dan dangdut. Pendengar single ini dijamin bakal goyangin badan deh, minimal gerakin jari. Kalo disimak liriknya, Garam dan Madu bercerita tentang romansa muda-mudi yang lagi dimabuk asmara.

Nah, info pelarangan Garam dan Madu berawal dari pernyataan salah satu penyiar radio di Jawa Barat yang nggak disebutkan namanya. “Lagu Garam dan Madu udah nggak bisa lagi diputar di radio karena liriknya. Kita sebut aja di-banned,” katanya di sebuah video yang diupload Instagram indomusikgram. Lirik bagian mana yang dimaksud, nggak dijelasin. Tapi jangan sedih, pelarangan ini nggak bersifat mutlak. Single ini cuma dilarang diputar di radio sebelum jam 10 malam. Artinya, lewat jam 10 malam, single ini masih bisa diputar. Kalau ada radio yang masih putar single ini sebelum jam 10 malam, katanya bakal kena sanksi.

Postingan itu menuai komentar. Sebagian netizen setuju dengan keputusan KPI Jawa Barat itu. “Maaf nih, emang gk bermutu secara musik dan lirik 🙏,” tulis komen netizen. “Stop normalisasi lagu² vulg*r..,” tulis lainnya. Tapi, sebagian netizen mempertanyakaan keputusan KPI Jawa Barat itu. “‘aku sedang ingin bercinta karena…’, lbh straight forward itu. Udahlah besok2 bikin lagu b ing aja, biar kaum ga bisa bahasa enggres ga brisik,” komen netizen. “Lagu telat 3 bulan zambrud band aman min,” komen netizen.

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet, membenarkan info itu. Menurut info dari akun YouTube Tribun Jabar, pelarangan single Garam dan Madu di radio karena KPI Jawa Barat berpegang pada UU Penyiaran pasal 20 ayat 1. Dikatakan, program siaran dilarang berisi lagu atau videoclip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau aktivitas seksual. Dari info itu juga, pelarangan Garam dan Madu nggak cuma di radio di Jawa Barat, tapi juga di televisi. Single ini hanya boleh ditayangkan dan diputar dari jam 10 malam sampai jam 3 pagi. Apa yang dilakukan KPI Jawa Barat sudah sesuai dengan aturan UU. Suka nggak suka, begitulah UU Penyiaran kita.

Yang penting, larangan Garam dan Madu nggak bersifat mutlak. Pada jam-jam tertentu, single itu tetap bisa didengarkan dan ditonton di televisi dan radio. Larangan itu juga nggak menyentuh aktivitas mendengar dan menonton single itu di media sosial. Di iklim demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi harus dijunjung tinggi. Karena itu, negara nggak boleh melarang apalagi memberangus kebebasan itu. Yang bisa dilakukan negara hanya membatasi penyiarannya di frekuensi yang menjadi milik publik.

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img