Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu dijewer nih. Jadi, KPU menghapus Peraturan KPU (PKPU) No 4 Tahun 2021 yang pro perempuan. Dalam aturan itu, anggota KPU dari pusat sampai kabupaten/kota harus menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi. Di antaranya menjauhkan diri dari tindak kekerasan, kekerasan seksual, perselingkuhan, dan kawin siri.
Dihapusnya kode etik penyelenggara pemilu dipersoalkan Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti, bilang saat ini ada beberapa kasus asusila yang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pada periode 2017-2022 sebanyak 25 kasus kekerasan seksual yang ditangani DKPP dan telah disidangkan. Dan bentuk kasusnya pun beragam, antara lain kekerasan fisik, seksual, pembatasan hak dan gerak perempuan dalam politik, pemecatan kandidat perempuan.
Bayangin, ada kode etik yang pro terhadap perempuan aja, penyelenggara pemilu masih melanggar, apalagi kalo nggak ada. Semoga KPU bisa mencabut penghapusan ini ya.
KPU, ayo lindungi dan dukung hak perempuan!