Lindungi Perempuan Dari Pemaksaan Penggunaan Jilbab

Published:

Jakarta, PIS – Pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah terus terjadi. Di Sumatera Barat, murid perempuan, termasuk yang non-muslim, dipaksa berjilbab. Di SMAN 2 Cibinong ada siswi yang mencoba bunuh diri karena tertekan. Di SMPN 3 Genteng, Banyuwangi, siswi Kristen dipaksa keluar karena menolak pakai jilbab. Banyak guru sekolah negeri menggunting rambut siswi dan mencoret pakaiannya dengan spidol. Sebenarnya setahun yang lalu sudah terbit SKB Tiga Menteri soal aturan seragam sekolah. Aturan itu melarang pemaksaan penggunaan jilbab

Tapi pada 7 Mei 2021, MA mebatalkan SKB Tiga Menteri itu Akibatnya korban diskriminasi terus berjatuhan. Perundungan dan pemaksaan jilbab terus terjadi. Menurut Komnas Perempuan, ada 62 aturan wajib jilbab di seluruh Indonesia. Human Rights Watch mengatakan, aturan wajib jilbab ada di 24 provinsi. Aturan ini muncul tahun 2001 di Sumatera Barat, tahun 2002 di Aceh dan terus meluas. Anak sejak kelas 1-12, ASN, guru, dosen, dokter wajib memakainya. Aturan ini dijadikan pembenaran untuk memaksa perempuan memakai jilbab. Di sekolah negeri, jilbab terdapat pada kurikulum kompetensi pelajaran agama Islam. Kalimat “berpakaian sesuai dengan syariat Islam” dimaknai sempit dengan jilbab, baju panjang, dan rok panjang. Kata “himbauan” bisa berubah jadi intimidasi, ancaman, atau dikeluarkan dari sekolah. Perempuan memiliki hak untuk berpakaian sopan atau berjilbab. Ayo lindungi para perempuan dari tindakan diskriminasi!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img