Lisa Mariana makin terang-terangan ngungkapin perselingkuhannya sama Ridwan Kamil (RK). Dia nunjukin 4 bukti yang menurutnya bisa menjerat RK secara hukum. Itu dikatakannya di konferensi pers pada 11 April lalu. Empat bukti menurut Lisa jadi “kartu as”-nya itu adalah: Chat pribadi antara dia dan Ridwan Kamil dari tahun 2021. Chat itu nunjukin Lisa dan RK punya hubungan spesial, yang berawal dari saling kirim DM Instagram. Dalam isi chat itu, belakangan RK minta Lisa pindah ke aplikasi Telegram.
Tangkapan layar video rekaman video call seks (VCS) Lisa-RK. Lisa bilang, RK sering ngajak dia VCS karena sibuk dan nggak bisa ketemu langsung. Lisa ngaku sering nurutin ajakan itu karena habis VCS dia dapet ‘uang jajan’. Dengan kata lain, uang jajan itu semacam imbalan karena Lisa udah nurutin kemauan RK. Bukti transfer duit. Lisa tunjukin bukti berupa foto transferan uang Rp100 juta yang menurutnya buat biaya gugurin kandungan. Pengakuan mereka punya anak bareng.
Pertanyaannya, apakah bukti-bukti yang dikemukakan Lisa itu cukup buat menjerat RK secara hukum? Kita bedah satu per satu ya. Disclaimer ya, PIS bukan bagian dari tim RK. Pertama, soal video call seks (VCS) Lisa-RK. VCS nggak bisa dianggap jadi perkara pidana kalo itu dilakukan suka sama suka, by consent. Beda ceritanya kalo VCS dilakukan atas paksaan. VCS walau dilakukan suka sama suka bisa jadi perkara pidana kalo rekamannya disebarin ke publik. Yang nyebarin ngelanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1. Dalam kasus Lisa-RK, kalo Lisa sebarin rekaman VCS tanpa izin RK, dia yang bakal terjerat hukum.
Kedua, soal kesaksian mereka punya anak. Itu harus dibuktikan lewat tes DNA. Nggak bisa cuma berdasar pengakuan doang. Ketiga, bukti transaksi uang. Ini juga nggak otomatis pidana, kecuali bisa dibuktikan ada unsur pemerasan atau eksploitasi seksual. Keempat, chat pribadi Lisa-RK. Itu emang bisa jadi indikasi hubungan Lisa-RK. Tapi itu nggak cukup jadi bukti, kalo nggak ada tindakan yang melanggar hukum.
Jadi, 4 ‘kartu AS’ yang diklaim Lisa itu peluru kosong buat RK. Sebaliknya, kalo Lisa nyebarin chat pribadi, VCS, atau kasih info yang nggak valid, justru dia bisa dilaporin balik. Lisa bisa dituduh melanggar UU ITE soal pencemaran nama baik dan/atau UU Pornografi. Kalaupun ada potensi perkara hukum yang menjerat RK, itu lebih soal gugatan perdata, bukan pidana. Kalo kita merujuk pernyataan Hotman Paris, satu-satunya orang yang bisa laporin RK secara hukum itu ya Atalia Praratya, istrinya RK. Atalia sebagai istri sah RK yang bisa laporin RK atas dugaan perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP.
Di sisi lain, RK nggak bisa laporin Lisa dengan pasal pencemaran nama baik, kata Hotman. Selama…… RK nggak mau buat tes DNA. Sejauh ini belum ada komentar dari RK dan timnya terkait apa yang disampaikan Lisa di konferensi pers kemarin. Tapi yang jelas, sejauh ini Atalia milih diam. Dia mungkin nggak mau memperkeruh suasana. Atalia justru tampil di depan publik selaku anggota DPR buat mengomentari kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Kita doain dugaan skandal Lisa-RK terungkap kebenarannya, tanpa drama yang nggak perlu. Yuk, sikapi kasus ini dengan bijak!