MA Mulai mengadili Uji Materi Peraturan Pendirian Rumah Ibadah

Published:

Jakarta, PIS – Selama ini umat beragama non-Muslim sering kesulitan mendirikan rumah ibadah. Salah satu hambatan justru datang dari SKB Dua Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah.

SKB ini sering dimanfaatkan oleh kelompok mayoritas menghambat izin pendirian rumah ibadah. SKB Dua Menteri itu saat ini sedang diadili oleh MA dalam sidang uji materi. Setelah sebelumnya diajukan gugatan oleh anggota DPRD Kota Surabaya Josiah Michael dan pengurus Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

Keduanya mengajukan gugatan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI per 2 Maret 2023. Dalam gugatannya, LBH PSI meminta agar rekomendasi dalam memperoleh IMB rumah ibadat dihapus. 

Karena seringkali Forum Kerukunan Umat Beragama yang berfungsi memberikan rekomendasi malah mempersulitnya. FKUB lahir dari SKB Dua Menteri dengan tujuan untuk menghindari terjadinya konflik antar-umat beragama.

Namun FKUB malah jadi sekat, kasus intoleransi keagamaan pun marak terjadi. SKB Dua Menteri itu memang harus direvisi agar tercipta kemudahan untuk mendirikan rumah ibadah.

Semoga MA mengabulkan gugatan itu, agar umat beragama non-Muslim semakin mudah mendirikan rumah ibadahnya. Hormati hak beribadah umat lain!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img