Kasihan banget deh nasib mahasiswi asal Pandeglang, Banten, ini. Dia jadi korban revenge porn mantan pacarnya.
Buat yang belum tahu, revenge porn adalah tindakan membagikan atau mempublikasikan materi seksual eksplisit seseorang tanpa izin. Tujuannya untuk merendahkan, mempermalukan, atau membalas dendam terhadap korban.
Mahasiswi asal Pandeglang ini diduga diperkosa, disiksa, diperas, dan dipaksa memberi maaf. Aksi pemerkosaan terhadap korban divideokan pelaku untuk jadi bahan ancaman terhadap korban. Semula pelaku menggunakan video itu untuk mengancam korban supaya mau berpacaran dengannya karena cintanya ditolak korban.
Belakangan, ancaman pelaku terus berlanjut. Pelaku mengancam korban akan mengirim video itu ke setiap teman korban. Pelaku tidak mau melihat korban punya teman. Pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban.
Korban diminta pelaku menyediakan sejumlah uang agar pelaku bisa membei poin untuk bisa main game online. Akibatnya, korban terpaksa meminjam uang ke teman-temannya. Korban mengaku mengalami tekanan dan ancaman selama tiga tahun.
Keluarga korban pun membawa kasus ini ke jalur hukum. Tapi perjuangan mereka panjang dan berat karena ada beberapa kejanggalan selama persidangan. Misalnya, dakwaan yang digunakan adalah UU ITE, bukan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Korban juga kabarnya diminta salah satu jaksa untuk memaafkan pelaku dan menganggap ini adalah kasus pacaran biasa.
Karena terus merasa tidak mendapat keadilan, keluarga korban melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pelaku saat ini sudah dituntut hukuman 6 tahun penjara plus denda 1 miliar rupiah. Kita berharap korban mendapatkan keadilan dalam kasus ini. Jangan sampai, mengutip Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, ‘no viral, no justice’.
Lawan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan!