Jakarta, PIS – Ada kabar baik dari sidang pengadilan kasus pengeroyokan Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando. Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi 3 terdakwa pada Senin, 18 Juli lalu.
Majelis hakim memerintahkan sidang perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya.
Dalam pertimbangannya, hakim ketua Dewa Ketut Kartana menilai eksepsi yang diajukan terdakwa tidak beralasan hukum. Klaim tidak saling mengenal di antara terdakwa dinilai harus dibuktikan.
Pada sidang sebelumnya, jaksa mengatakan enam terdakwa berasal dari Partai Masyumi dan sudah saling mengenal. Dalam kasus pengeroyokan Ade Armando, ada enam terdakwa yang diadili.
Mereka adalah Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja. Namun, hanya tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi, salah satunya Abdul Latif.
Pengacara 3 terdakwa tersebut, Eggi Sudjana, menyatakan keberatan dengan putusan hakim. Eggi menilai ada perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus ini. Ia mengancam tidak akan mengikuti sidang berikutnya.
Ia juga mengaku akan menggugat polisi, jaksa, dan hakim dengan gugatan perdata. Masing-masing Rp 1 triliun. Ade Armando jadi korban pengeroyokan pada 11 April lalu di depan Gedung DPR RI.
Ade dipukuli, ditendang, bahkan berusaha ditelanjangi. Tindakan biadab itu dilakukan sambil memekik “Allahu Akbar”, “Habisin penista agama”, “Darahnya halal”. Terima kasih Yang Mulia Hakim Dewa Ketut Kartana dan tim Jaksa Penuntut Umum. Mari kita kawal terus sidang pengadilan kasus pengeroyokan Ade Armando.