Jakarta, PIS – Pernikahan beda agama mulai menemukan titik cerah di Indonesia. Kini semakin banyak Pengadilan Negeri yang melegalkan pernikahan beda agama. Kabar terakhir datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim di sana mensahkan pernikahan pasangan beda agama Islam-Kristen dari Kebayoran. Pengantin pria berinisial J beragama Islam, sedangkan perempuan D beragama Kristen. Keduanya sepakat menikah dengan menggunakan tata cara gereja Kristen pada Mei lalu.
Namun, ternyata kantor catatan sipil menolak untuk mencatatkan pernikahan mereka karena dianggap bertentangan dengan UU Perkawinan. Akhirnya, keduanya mengajukan kasus mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar boleh dicatat oleh negara.
Permohonan itu akhirnya dikabulkan oleh Hakim tunggal Arlandi Triyogo. Arlandi meminta Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan segera menerbitkan akta perkawinan.
Kejadian serupa juga pernah dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan pasangan beda agama. Ini tentunya menjadi kabar baik bagi pasangan beda agama.
Mereka tidak butuh biaya besar untuk pergi ke luar negeri hanya untuk melegalkan pernikahan. Pernikahan beda agama memang masih menjadi masalah besar di Indonesia. Sampai-sampai banyak pasangan beda agama yang gagal menikah karena terkendala UU Perkawinan.
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita. Selayaknya upaya membentuk keluarga bahagia difasilitasi negara. Agama seharusnya mempermudah bukan mempersulit hidup.