Malaysia Bikin Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Indonesia Kapan?

Published:

Jakarta, PIS – Indonesia kayaknya musti niru Malaysia nih. Mereka baru aja bikin peraturan yang akan menindak pelaku pelecehan seksual di tempat kerja. Hal ini merujuk pada surat edaran Komisi Pelayanan Publik (PSC) Malaysia, pada 7 April lalu.

Mereka netapin dan klasifikasiin beberapa perilaku yang termasuk pelecehan seksual di tempat kerja. Salah satunya manggil rekan kerja dengan kata “sayang” atau “dear”. Ucapan itu dikategoriin sebagai pelecehan seksual verbal.

Sedangkan pelecehan seksual fisik meliputi tindakan menyentuh, memegang, meraba, mencium dan mencubit. Ada juga tindakan yang dianggap sexting.  Yaitu pengiriman, penerimaan atau penyebaran pesan, foto atau video eksplisit seksual.

Tindakan itu dinilai sebagai tindakan seksual lewat perangkat seluler. Bagi mereka yang melanggar, bakal dikenain sanksi menurut Peraturan 4A dari Peraturan Pejabat Publik (Tata Kelakuan dan Disiplin) 1993.

Hukumannya berupa peringatan, denda, diskualifikasi, suspensi, degradasi, bahkan pemecatan. Gak sampe situ aja! PSC rinciin proses yang dapat dilakukan oleh korban, kalo mau bikin pengaduan formal tentang pelecehan seksual di tempat kerja.

Yaitu menjabarkan detail tempat, waktu, tanggal kejadian dan tempat tugas di mana pelecehan seksual itu terjadi. Top banget ya Malaysia! Ini berbanding terbalik dengan di Indonesia.

Indonesia belum punya aturan sebagus dan serinci itu. Akibatnya, sering kita denger berbagai kasus pelecehan seksual di tempat kerja, termasuk yang dilakukan ASN.  Kita masih ingat kasus yang menimpa RA, Mantan Staf Ahli di Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pada 2019 lalu.

RA diperkosa oleh Syarif Adnan Baharuddin, yang saat itu adalah anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Kasus itu sempat didampingi oleh Bang Ade Armando. Syarif akhirnya dinyatakan bersalah oleh Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional  yang dibentuk buat nginvestigasi kasus itu.

Biar kasus pelecehan sejenis nggak terjadi lagi, Indonesia harus cepat meniru Malaysia. Bikin aturan yang melindungi para pekerja perempuan. Lawan kekerasan seksual di tempat kerja!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img