Jakarta, PIS – Kalau ada ulama ditangkap dan divonis 10 tahun penjara di Indonesia, pasti bakal heboh. Tuduhan kriminalisasi ulama pasti berhamburan di media social. Tapi lain halnya dengan Arab Saudi.
Pengadilan Banding Saudi baru saja memvonis 10 tahun penjara Sheikh Saleh al-Taleb. Al-Taleb bukan sembarang orang. Dia adalah mantan Imam Masjidil Haram. Video yang memperlihatkan dirinya memimpin salat di sekitar Ka’bah dengan bacaan al-Quran yang merdu mudah ditemukan di YouTube.
Penontonnya hingga puluhan ribu orang. Selain itu, al-Taleb juga seorang hakim di Makkah. Al-Taleb ditangkap pada Agustus 2018. Semula pengadilan membebaskan al-Taleb. Tapi putusan itu dibatalkan pengadilan banding.
Tidak ada penjelasan resmi ketika pria 48 tahun itu ditangkap. Diduga, dia ditangkap setelah bikin pernyataan kontroversial dalam khutbahnya. Dia bilang, wajib bagi umat Islam untuk berani bicara menentang kejahatan di depan umum.
Dia juga mencemooh laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim yang berbaur dalam konser dan acara hiburan lainnya. Memang, dalam ceramahnya itu, al-Taleb tidak mengkritik langsung keluarga Kerajaan Saudi.
Tapi itu jelas menyerang kebijakan Kerajaan Saudi. Kerajaan Saudi belakangan ini melonggarkan semua aturan yang sebelumnya membelenggu perempuan Saudi. Di antaranya, membolehkan perempuan berbaur dengan laki-laki di dalam stadion olahraga dan konser musik.
Relaksasi kebijakan itu adalah bagian dari upaya Kerajaan Saudi untuk mewujudkan Visi 2030. Kerajaan Saudi ingin negaranya bergerak arah yang moderat. kerajaan juga ingin menarik investasi dari dalam dan luar negeri.
Kerajaan Saudi tidak main-main untuk mewujudkan Visi 2030 itu. Sayangnya, Kerajaan Saudi cenderung represif dalam merespons suara-suara yang menentangnya.
Tidak sedikit aktivis, jurnalis, dan penceramah ditahan tanpa alasan yang jelas. Mudah-mudahan Saudi bisa terus bergerak ke arah moderat, tanpa meninggalkan jejak hitam dalam soal Hak Asasi Manusia. Bagaimana pendapat kamu?