MUI ada-ada aja deh. Masa acara lempar bunga dan joget Maumere di pesta pernikahan dilarang?
Jadi, baru-baru ini MUI Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengeluarkan himbauan soal resepsi pernikahan. Menurut himbauan itu, banyak resepsi pernikahan yang tidak sejalan dengan syariat Islam dan adat istiadat Lubuklinggau. Di antaranya lempar bunga dan joget Maumere.
Bahkan dua kegiatan itu dianggap terdapat nilai kemungkaran dan kemaksiatan. Lempar bunga dianggap sebagai kegiatan yang mengikuti tradisi pemeluk agama lain. Sementara joget Maumere dianggap mengumbar syahwat karena dianggap membuka aurat.
Himbauan itu dibuat karena, katanya, banyaknya laporan dari masyarakat yang resah dengan acara resepsi. Begini ya, kalau lempar bunga dianggap sebagai tradisi pemeluk agama lain, banyak hal lho yang juga dianggap tradisi pemeluk agama lain tapi tidak dilarang.
Malah, tradisi pemeluk agama lain itu diadopsi dalam Islam. Contohnya, kubah dan menara. Rasanya jarang banget masjid yang tidak punya kubah dan menara.
Lalu soal joget Maumere. Kalau joget Maumere dianggap mengumbar syahwat karena dianggap membuka aurat, kan tidak harus dilarang. Kan bisa dicari cara supaya joget Maumere tidak mengurangi khidmatnya resepsi pernikahan.
Anyway, himbauan MUI itu tetap harus dihormati ya. Bagi yang setuju, silahkan diikuti. Sebaliknya, bagi yang tidak setuju, tidak perlu diikuti. Jangankan himbauan, Fatwa MUI saja tidak wajib diikuti. Itu karena Fatwa MUI tidak mengikat.
Gimana menurut kamu soal himbauan MUI ini? Komen di bawah ya!