Jakarta, PIS – Kawan PIS, napi teroris baru aja bebas. Namanya Umar Patek. Dia itu terpidana kasus Bom Bali 1 tahun 2002. Dia bebas setelah dapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pembebasannya juga udah dapat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 anti terorisme Polri. Pembebasan Umar Patek bikin Australia marah.
Wajar sih, soalnya lebih dari 80 banyak warga Australia yang meninggal dalam tragedi itu. Wakil Perdana Menteri Australia, Richard Marles, menyayangkan pembebasan Umar Patek. Kata Richard itu jadi hari yang buruk bagi banyak warga Australia.
Kecaman datang dari salah satu warga Australia Peter Hughes yang jadi korban serangan bom Bali. Katanya, Umar Patek seharusnya dapat hukuman terberat. Umar Patek alias Hisyam bin Alizein terlibat Bom Bali pada Oktober 2002 lalu.
Waktu itu ada 3 peristiwa pengeboman yang terjadi di luar bar dan klub malam di Bali. Total 202 orang tewas, 88 diantaranya warga Australia. Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra ditangkap.
Mereka adalah pentolan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Mereka dijatuhi hukuman mati pada 2003. Sedangkan Umar Patek yang sempat buron ditangkap di Pakistan pada 2011.
Dia akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Tapi di tengah masa hukuman 20 tahunnya, dia dibebasin bersyarat. Umar Patek dianggap udah menuhin syarat administratif dan substantif.
Salah satunya, dia berkelakuan baik dan bersumpah setia kepada NKRI. Mudah-mudahan ini bukan keputusan yang salah. Sebagai eks napi teroris, Umar Patek harus tetap diawasi ketat oleh pemerintah.
Supaya nggak lakuin aksi terorisme lagi, seperti eks napi teroris yang lakuin bom bunuh diri di Polsek Astana Bandung kemarin. Kita berdoa semoga itu tidak terjadi, Kawan PIS. YUK, KITA TERUS JAGA INDONESIA!