Pajak Itu Haram Kata Ustad Khalid Basalamah

Published:

Ustadz terkenal Khalid Basalamah ngeluarin fatwa bermasalah lagi. Dia bilang, pajak itu haram hukumnya dalam islam. Artinya, umat Islam gak boleh bayar pajak dong? Pengharaman pajak itu disampaikan oleh Ustad Khalid di salah satu ceramahnya Video ceramah ini sebenarnya video lama, tapi viral lagi setelah diunggah di TikTok @melani.ros2 tanggal 3 Desember kemarin.

Dalam ceramahnya Ustad Khalid ditanya sama jemaatnya gimana sih hukum pajak dalam islam? Ustadz khalid jawab dalam islam nggak boleh mengambil sesuatu dengan cara paksa. Terus dia nanya pada peserta ceramahnya: “Realitasnya, kalau kita tanya setiap warga, disuruh pilih bayar pajak atau tidak, kira-kira apa yang dipilih?” “Tidak kan?” kata Ustad Khalid setelah mendengar jawaban hadirin.Ustadz Khalid juga bilang kalau pengunjung restoran boleh milih antara bayar pajak 10% dengan tidak bayar, pasti banyak yang pilih tidak bayar.

Nah, karena dalam Islam, haram hukumnya mengambil harta secara paksa, maka pajak dengan sendirinya juga diharamkan oleh para ulama. Fatwa Ustad Khalid ini terkesan mengada-ada deh. Peraturan perundangan dalam sebuah negara memang lazim bersifat memaksa. Contohnya aturan lalu lintas. Kalau disuruh pilih pakai helm atau nggak, banyak orang yang males pakai helm. Lantas kalau negara menilang seseorang yang tidak berhelm saat berkendaraan, itu kan berarti negara memaksa warga untuk membayar denda sekian ratus ribu rupiah. Masak itu berarti negara mengambil harta secara paksa? Logikanya nggak bisa kayak gitu dong.

Aturan itu dibuat biar hidup kita tertib dan aman. Kalau logika “tidak suka dipaksa” dipakai, maka bukan cuma pajak yang bisa dianggap haram, tapi juga seluruh aturan hukum dan kewajiban agama bisa tergolong haram. Fatwa Ustadz Khalid soal pajak ini bisa berdampak serius.

Pajak itu sebenarnya bukan buat memperkaya pemerintah. Duit pajak tuh dipakai buat bangun fasilitas public. Dana untuk bangun jalan raya, rumah sakit, sekolah, universitas, hingga bantuan sosial, sebagian datang dari hasil pajak. Dan dengan bayar pajak itu, warga negara berhak mengevaluasi pemerintah. Kalau ada penyalahgunaan duit pajak kayak korupsi, ya masyarakat pembayar pajak berhak protes! Kalau Ustadz Khalid menolak bayar pajak, maka ia nggak layak menggunakan fasilitas publik yang dibiayai oleh pajak

Dalam sejarah Islam sendiri, pungutan mirip pajak tuh udah ada, kayak Kharaj (pajak tanah) dan Jizyah (pajak untuk non-Muslim). Semua ini diterapkan pada zaman Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya kemudian. Tujuannya, ya buat kesejahteraan umat juga. Umat Islam harus paham bahwa bayar pajak itu nggak bertentangan sama Islam. Pajak adalah salah satu cara masyarakat kontribusi bagi kemajuan negara. Pernyataan Ustadz Khalid ini bahaya banget! Bisa bikin umat Islam menolak kewajiban pajak yang ditetapkan negara. Malah bisa jadi konflik sosial kalau masyarakat mengikuti pendapat ini secara mentah-mentah.

Ustadz Khalid perlu lebih bijaksana dan berhati-hati dalam mengeluarkan tuntunan bagi masyarakat. Apalagi, sebagai tokoh publik yang punya banyak pengikut, Ustad Khalid seharusnya lebih bijaksana dong. Jangan asal kasih pendapat yang merugikan kesejahteraan masyarakat.

Yuk ikut kontribusi buat negara dengan taat bayar pajak!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img