Pasangan Muda Ditangkap Karena Mengaborsi Kandungan 7 Kali

Published:

Jakarta, PIS – Berita menggemparkan terdengar dari Makassar, Sulawesi Selatan. Ada pasangan muda ditahan karena melakukan aborsi berulangkali hasil hubungan di luar menikah. Yang lebih mengejutkan, aborsi dilakukan sampai 7 kali. Janin hasil aborsi itu pun tidak dikubur atau dibuang. Sebagian janin disimpan selama bertahun-tahun. Kasus ini terbongkar pertama kali pada 4 Juni lalu. Ketika itu pemilik kosan ingin membersihkan kamar yang sudah 6 bulan tidak lagi ditempati salah satu terduga pelaku. Rencananya kamar itu mau disewakan kepada orang lain. Ketika membersihkan dan memindahkan barang-barang milik terduga pelaku, pemilik kosan mencium aroma busuk yang dicurigai berasal dari kardus. Ketika dibuka, ternyata berisi janin di dalam kotak plastik kedap udara. Pasangan pelaku tertangkap di dua provinsi berbeda. Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku melakukan aborsi sejak 2012. Aborsi dilakukan sendiri oleh pelaku perempuan yang pernah kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Makasar. Aborsi semacam ini diancam dengan hukuman berat. Dalam hukum Indonesia, aborsi tidak diizinkan, kecuali dengan alasan kedaruratan medis ibu dan bayi serta bagi korban pemerkosaan. Menurut UU Kesehatan, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Bahkan kalau UU Perlindungan Anak juga digunakan, hukumannya maksimal 15 tahun. Apa yang dilakukan pasangan ini sangat tidak bertanggungjawab. Pasangan ini tentu tahu persis apa yang disebut seks aman. Mereka pasti tahu cara-cara untuk menghindari kehamilan. Kini mereka harus menanggung akibat ingin bersenang-senang tanpa perhitungan. JANGAN BUNUH BAYI, MEREKA JUGA MANUSIA

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img