Alhamdulillah.. Pelaku pemukulan salah satu pengunjung Starbucks di Makassar pada 7 Juni lalu akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin 5 hari kemudian. Rupanya pelaku mau kabur ke Sorong, Papua. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP soal pidana penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan dan denda 450 ribu rupiah.
FYI, pada 7 Juni lalu ada aksi bela Palestina di Makassar. Masalahnya, ormas yang terlibat dalam aksi itu menguruduk kafe Starbucks. Mereka memaksa para karyawan menutup kafe itu. Bahkan, salah satu anggota ormas memukul salah satu pengunjung.
Semoga penangkapan ini bisa menciutkan nyali siapapun yang terbiasa melakukan kekerasan atas nama agama ya.
Solidaritas kita untuk Palestina!