Pendiri ACT Minta Dibebaskan Setelah Gelapkan Duit Bansos Ratusan Miliar

Published:

Jakarta, PIS – Kawan PIS, tahu pendiri ACT yang jadi tersangka kasus penggelapan dana bantuan sosial, kan? Namanya Ahyudin. Nah, dia minta dibebasin dari jeratan hukum. Sinting nggak tuh.

Alasan dia karena punya 14 anak yang masih kecil-kecil dan jadi tulang punggung keluarga. Dia juga beralasan punya riwayat sakit jantung. Katanya, dia harus rutin minum obat dan kontrol ke rumah sakit. 

Buat Kawan PIS yang nggak ngikutin kasusnya. Ahyudin baru-baru ini dituntut Jaksa Penuntut Umum 4 tahun penjara. Ahyudin diyakini bersalah karena udah gelapin dana untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 610.

Jadi, Lion Air ngalamin kecelakaan waktu lepas landas tahun 2018. Sekitar 189 penumpang dan kru meninggal dunia. Nah, The Boeing Company terus kasih dana bantuan untuk keluarga dan ahli waris.

Tapi dana itu nggak langsung diterima para ahli waris korban, tapi melalui organisasi amal yang ditunjuk ahli waris, yaitu ACT. Menurut Jaksa, ACT terima dana sumbangan dari Boeing sebesar 138,5 miliar Rupiah.

Tapi yang disalurin cuma 20,5 miliar Rupiah. Artinya, sekitar 117 miliar Rupiah dipake ‘di luar peruntukkannya’. Salah satu pihak yang juga disebut menerima limpahan dana haram dari Ahyudin itu, Koperasi Syariah 212 sebanyak 10 miliar Rupiah.

Apa yang dilakuin Ahyudin keterlaluan banget, Kawan PIS! Tega-teganya duit bantuan sosial untuk ahli waris korban dicolong. Dan anehnya, dia sama sekali nggak ngerasa bersalah atas perbuatannya. 

Dia malah minta dibebasin dan martabatnya juga dipulihin. Tuntutan 4 tahun penjara untuk Ahyudin sebenarnya ringan banget dan jauh dari rasa keadilan. Dia seharusnya dihukum berat, hartanya dirampas dan dikasih buat keluarga korban.

Mudah-mudahan hakim ngelihat kasus ini dengan jernih dan nunjukkin keadilan yang seharusnya.  Ahyudin, Ahyudin. NYOLONG DANA BANSOS BERANI, TAPI TANGGUNGJAWAB NGGAK BERANI!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img